JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro enggan berkomentar saat dimintai tanggapan mengenai tindak lanjut laporannya di Polda Metro Jaya dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Ketika ditanya kemungkinan dirinya mencabut laporan tersebut karena sudah kembali menjadi Dirlidik, Endar tak mau menjawab.
“Itu nanti permasalahan yang lain ya. Saya sekarang berbicara masalah kembali ke sini,” ujar Endar saat ditemui awak media di Gedung Merah Puith KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Kembali Jadi Dirlidik KPK Setelah Banding ke Jokowi
Adapun Endar sempat melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro (Akbiro) Sumber Daya Manusia (SDM) Zuraida Retno Pamungkas ke Polda.
Ia menduga mereka melakukan penyalahgunaan wewenang karena memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Sementara itu, Endar menyebut aduannya di Ombudsman RI merupakan persoalan lain. Ia pun enggan membicarakan hal tersebut.
Endar hanya mau menjawab terkait penugasannya kembali di KPK.
Meski demikian, Endar mengatakan, aduan tersebut memang masih berjalan. Ia mengaku akan memikirkan proses di Ombudsman dengan kuasa hukumnya.
“Ya itu masalah yang lain, kita, saya tidak membahas itu dulu,” ujar Endar.
Adapun Endar mengadukan pemberhentiannya ke Ombudsman dengan subyek terlapor Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK, dan lainnya.
Ia menduga terdapat kesalahan administrasi dalam pemberhentiannya dari jabatan Dirlidik KPK.
Baca juga: Endar Priantoro Disambut Tepuk Tangan Saat Tiba di KPK
Kini, Endar kembali menjadi Dirlidik setelah banding keberatan administratifnya dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Keputusan Jokowi itu menjadi dasar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas merekomendasikan Endar kembali menjadi Dirlidik.
Rekomendasi itu kemudian menjadi dasar bagi Sekjen KPK menerbitkan SK penugasan Endar sebagai Dirlidik.
“SK itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke presiden,” ujar Endar.