JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta berani untuk membongkar dugaan adanya makelar kasus (markus) dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa perkara BTS 4G Kominfo yang mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu untuk penanganan kasus tersebut di Kejagung.
"Kejaksaan harus terbuka mengumumkan akan menindak makelar kasus, silakan masyarakat melaporkannya," ujar Abdul Fickar kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2023).
Ia berpandangan, makelar kasus sangat mungkin terjadi di lingkungan lembaga penegak hukum baik di lingkup penyidik, penuntut umum maupun hakim.
Baca juga: Muncul Dugaan Adanya Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS 4G
Bahkan, menurutnya, mafia peradilan itu sudah menjadi rahasia umum di Indonesia. Oleh sebab itu, Abdul Fickar mendorong masyarakat untuk berani melawan dengan mengungkap dugaan adanya mafia kasus tersebut.
"Di setiap kekuasaan penegakan hukum baik penyidikan, penuntutan dan peradilan itu bertebaran orang-orang yang memanfaatkan celah, menjadi penghubung dengan kekuasaan menyidik, menuntut, dan kekuasaan mengadili," kata Abdul Fickar.
"Harus dimulai membersihkan dunia peradilan dari mafia kasus sekalipun masih kecil-kecilan," ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa dalam kasus BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan dalam BAP sempat mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z".
Baca juga: Nasdem soal Menpora Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS 4G: Proses Mencari Keadilan
Menurut Abdul Fickar, Irwan dapat meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa membongkar dugaan makelar kasus tersebut. Ia juga dinilai dapat melaporkan dugaan adanya praktik itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.
"Minta perlindungan ke LPSK sambil melaporkan kasusnya ke KPK, atau Kepolisian. Unsur korupsinya biar ditangani KPK, sedangkan tindak pidana lain akan dilakukan oleh Polisi," kata Fickar.
Berdasarkan pengakuan Irwan, pemberian uang tersebut terjadi ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu belum menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Oknum ini juga disebut bisa membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.
Baca juga: Pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo dan Dugaan Aliran Dana Rintangi Penyidikan
Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud.
“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
“Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujarnya lagi.