Bersama penggugat lain yang merupakan warga Kota Bekasi bernama Mohammad Helmi Fahrozi, mereka meminta MK membatasi masa jabatan ketum parpol maksimal 10 tahun.
Gugatan ini sebelumnya sudah pernah didaftarkan dalam perkara nomor 53/PUU-XXI/2023, bahkan sudah diputus majelis hakim, 27 Juni 2023.
Majelis hakim memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima, menilai pemohon tak serius mempersiapkan gugatan karena tak menyerahkan perbaikan permohonan sesuai tenggat dan malah meminta permohonan itu digugurkan.
Dalam permohonan kedua ini, isi gugatan mereka tak banyak berubah.
Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 huruf b UU Parpol yang menyatakan “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.
Mereka ingin pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pengurus partai politik memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.
Sebab, pemohon menganggap, hak konstitusional mereka dirugikan karena ketiadaan batasan atau larangan ketua umum parpol menjabat selamanya.
Mereka juga menilai, ini bakal berdampak pada hilangnya hak mereka untuk menjadi pengurus parpol karena ketua umum diasumsikan akan mengutamakan orang-orang terdekat untuk mengisi struktur kepengurusan dan membentuk dinasti politik.
Tidak hanya dipimpin Megawati selama 24 tahun, tapi sejumlah posisi strategis di PDI-P itu juga diduduki oleh kerabatnya, salah satunya Puan Maharani yang menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Politik.
Mereka juga menyinggung dinasti politik di Partai Demokrat. Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mewariskan tampuk kepemimpinan kepada putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Posisi Wakil Ketua Umum Demokrat diduduki oleh Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang merupakan putra kedua SBY. Sementara itu, SBY menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Dinasti politik ini dinilai telah menimbulkan otoritarianisme ketum parpol.
Mereka mengungkit peristiwa ketika anggota Komisi III DPR RI, Bambang "Pacul" Wuryanto, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang disebut harus mendapat persetujuan dari ketum parpol.
Gugatan 2 warga Papua Tengah dan 1 warga Kota Bekasi ini belum teregister secara resmi di MK.
Permohonan mereka baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 27 Juni 2023 nomor 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/20445641/2-warga-papua-gugat-masa-jabatan-ketum-parpol-soroti-megawati-yang-berkuasa