JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah mekanisme "pindah memilih" pada Pemilu 2024.
Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang terdaftar di TPS tertentu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena suatu alasan hendak mencoblos di TPS berbeda.
"Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana saja, sekarang tidak bisa," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada Kompas.com pada Selasa (4/7/2023).
Baca juga: KPU Jelaskan soal DPT Luar Negeri yang Lebih Sedikit dari Jumlah Pekerja Migran
Pertama, pemilih harus mengurusnya dengan menyertakan bukti valid soal alasan pindah memilih, semisal surat tugas, surat pindah domisili, keterangan studi, dan lain-lain.
Kedua, pemilih menyerahkan itu sebelum hari pemungutan suara ke petugas KPU terdekat, baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat asal maupun tempat tujuan.
Ketiga, pemilih tak bisa sesuka hati memilih TPS yang diinginkannya. Melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), KPU yang akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan.
Baca juga: Ribuan Pemilih Tak Dicoret KPU dari DPT, antara Hak Pilih dan Kemungkinan Surplus Surat Suara
Setelah itu, pemilih yang mengurus pindah memilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih.
"Itu untuk menghindari penumpukan pemilih dalam salah satu TPS," kata Betty.
Di samping itu, ini memudahkan KPU untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara secara lebih presisi sesuai jumlah DPT per TPS.
"Jadi orang pindah memilih itu dia akan ditempatkan (bukan memilih sendiri TPS-nya). Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.