JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut, Parjono didakwa menyuap pejabat Kementerian Perhubungan sebesar Rp 1.125.000.000 (Rp 1,125 miliar).
Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja mengatakan, suap diberikan Yoseph dan Parjono agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pengadaan proyek 6 perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Adapun suap diberikan kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi.
Baca juga: Hari Ini, 2 Terdakwa Kasus Suap Proyek Pembangunan dan Perawatan Jalur Kereta Api Disidangkan
Selain Harno, suap juga diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah.
“Dengan maksud supaya Harno Trimadi dan Fadliansyah mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra Tahun Anggaran 2022,” ujar Jaksa Agus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Menurut Agus, pada awal tahun 2022, Harno Trimadi melakukan pertemuan dengan Yoseph dan Parjono di Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Novel Baswedan Minta KPK Jujur soal Penyidik Punya Transaksi Rp 300 M
Saat itu, Yoseph dan Parjono menagih biaya pekerjaan penanganan bencana alam yang didapatkan PT KAPM dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian, DJKA senilai Rp 5,2 miliar.
Namun, Harno berulang kali menyebut anggaran itu belum bisa direalisasikan.
Ia lantas memberi tahu Yoseph dan Parjono bahwa tahun depan terdapat proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera dengan nilai proyek Rp 20 miliar.
Ketika paket pengadaan di sektor perkeretaapian itu sudah diumumkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Harno meminta Fadliansyah untuk memenangkan PT KAPM.
PT KAPM pun menjadi pelaksana proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasbi Hasan Vs KPK, 10 Karangan Bunga Berjejer PN Jakarta Selatan
Pada saat pertemuan untuk penandatanganan kontrak pada bulan April 2022 di Gambir, Parjono menanyakan besaran commitment fee proyek tersebut.
“Fadliansyah menyampaikan commitment fee adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak,” ujar Agus.
Permintaan tersebut disetujui Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KAPM. Namun, Yoseph menanyakan dari mana uang commitment fee 5 persen itu.
Parjono pun menyarankan uang itu diambil dari margin antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan harga yang diperoleh dari lapangan sesuai kenyataan.