Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Kegemasan Jokowi, DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Bulan Ini

Kompas.com - 03/07/2023, 15:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa kemungkinan Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana akan dibacakan dalam rapat paripurna bulan ini.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengirimkan surpres tersebut sejak 5 Mei 2023. Namun hingga kini, surpres itu tak kunjung dibacakan di rapat paripurna.

"Mungkin, Insya Allah (RUU Perampasan Aset dibahas bulan ini)," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Jokowi Gemas Soal RUU Perampasan Aset, Ketum PSI Ingatkan DPR

Dasco berdalih, Surpres RUU Perampasan Aset belum sempat dibahas karena DPR masih membahas soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mengenai APBN, jelas dia, nantinya masuk dalam laporan nota keuangan yang dibacakan Presiden Jokowi dalam sidang tahunan pada 16 Agustus.

"Nah, sehingga belum ada rapim (rapat pimpinan) dan bamus (badan musyawarah) itu karena masih jalannya rangkaian-rangkaian siklus APBN. Nanti setelah ini pasti ada rapim dan bamus," ujar Dasco.

Baca juga: KPK Masih Tunggu RUU Perampasan Aset Disahkan, Sebut Koruptor Paling Takut Dimiskinkan

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini memastikan, rapim dan bamus tidak digelar setelah Agustus.

Namun akan digelar bulan ini, tepatnya setelah 4 Juli 2023.

Menurutnya, rangkaian pembahan APBN sudah selesai pada awal pekan Juli 2023. Hal ini mengingat DPR bakal memasuki masa reses pada 14 Juli 2023.

"Enggak, enggak. Ini kan sampai tanggal 4 (Juli). Kita kan reses tanggal 14 Juli," tegas dia.

Lebih lanjut, Dasco mengaku tidak mendengar kabar bahwa RUU Perampasan Aset mandeg dibahas karena adanya tarik menarik antar fraksi di DPR.

"Tarik menarik apa ya? Belum dengar. Belum dengar, nanti kita cek," ucap Dasco.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi tampak gemas saat memberikan tanggapannya ketika ditanya mengenai RUU Perampasan Aset.

Tanggapan itu disampaikannya ketika menjawab pertanyaan wartawan soal RUU Perampasan Aset yang tak kunjung dibahas DPR.

Baca juga: Gemasnya Jokowi Saat RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dituntaskan DPR

"RUU perampasan aset? Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Aceh, pada 27 Juni 2023.

Jokowi kemudian mengatakan, apakah dia harus mengulang untuk memberikan penekanan agar RUU itu segera dibahas di DPR.

Menurutnya, hal itu tidak akan dia lakukan. Sebab, posisi dari RUU itu sudah berada di parlemen.

Baca juga: Gemas Ditanya RUU Perampasan Aset, Jokowi: Masa Ulang Terus? Dorong Saja DPR

Oleh karenanya, Jokowi meminta untuk memberikan dorongan kepada DPR.

"Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya engga lah. Sudah di DPR. Sekarang dorong saja yang di sana (DPR)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com