Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Diragukan Bakal Rampung Era DPR Sekarang

Kompas.com - 22/06/2023, 08:41 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masih menggantung di pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga saat ini. Padahal, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset ke DPR sejak 4 Mei 2023.

Sejak pengiriman surpres tersebut, enam rapat paripurna telah dilewati oleh DPR. Tidak ada satupun rapat paripurna yang membacakan surpres RUU Perampasan Aset.

Padahal, pimpinan DPR pernah 'menyalahkan' pemerintah karena tak kunjung diprosesnya RUU Perampasan Aset.

"Yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, bahwa kemarin-kemarin ini kan DPR dituduh tidak memproses Undang-Undang Perampasan Aset, padahal itu kan surpres-nya belum pernah ke DPR, belum sampai... Ini baru sampai," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Heran Sikap DPR Dulu Mendesak RUU Perampasan Aset tapi Surpres Tak Kunjung Dibacakan, Formappi: Basa-basi Politik

Namun, ketika surpres telah dikirimkan oleh pemerintah, DPR tetap menggantungkan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ketua DPR Puan Maharani berdalih perlu mencermati masukan masyarakat sebelum akhirnya RUU Perampasan Aset dibacakan di rapat paripurna.

Sementara, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan ada proses politik antar fraksi di DPR yang tak kunjung selesai terkait RUU Perampasan Aset ini.

"Namun, juga masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cermati juga itu menjadi sangat penting," ujar Puan, Selasa (20/6/2023).

"Itu kan ada proses secara politik di antarfraksi, itu kan masih berjalan gitu loh. Sehingga mereka setelah bulat, baru sampai ke kami-kami pimpinan itu," kata Lodewijk ditemui terpisah.

PDI-P pesimistis

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan mengaku pesimistis RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa diselesaikan oleh DPR masa kepemimpinan Puan Maharani yang akan segera berakhir pada 2024 mendatang.

Sebab, sebentar lagi para anggota DPR pasti akan lebih banyak menghabiskan waktu di dapilnya masing-masing, mengingat Pemilu 2024 sudah dekat.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Mandek di DPR, Deputi KSP Tegaskan Pemerintah Siap Koordinasi

"Saya pribadi tidak terlalu optimis ya. Karena kalau kita lihat jadwal politik, bulan 8 (Agustus) DCS (daftar caleg sementara) sudah ditentukan. Tentu (anggota DPR) yang mau maju sudah lebih banyak di dapil daripada di Senayan sendiri," ujar Trimedya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

"Kalau dibacakan (di rapat paripurna), dibacakan. Bahwa ini akan bisa (selesai) di dalam masa jabatan ini saya pribadi pesimis melihat agenda-agenda politik sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, periode-periode sebelumnya. Begitu DCS sudah ditetapkan, ya sudah, DPR ini sepi," sambungnya.

Trimedya meyakini, pada Agustus 2023 nanti, para anggota DPR pasti sudah 'bertempur' ke dapilnya masing-masing.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Meski demikian, Trimedya memandang RUU Perampasan Aset tetap diperlukan. Hanya saja, kata dia, ada UU yang lebih penting, yakni mengenai penyimpanan aset barang sitaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com