JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masih menggantung di pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga saat ini. Padahal, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset ke DPR sejak 4 Mei 2023.
Sejak pengiriman surpres tersebut, enam rapat paripurna telah dilewati oleh DPR. Tidak ada satupun rapat paripurna yang membacakan surpres RUU Perampasan Aset.
Padahal, pimpinan DPR pernah 'menyalahkan' pemerintah karena tak kunjung diprosesnya RUU Perampasan Aset.
"Yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, bahwa kemarin-kemarin ini kan DPR dituduh tidak memproses Undang-Undang Perampasan Aset, padahal itu kan surpres-nya belum pernah ke DPR, belum sampai... Ini baru sampai," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/5/2023).
Namun, ketika surpres telah dikirimkan oleh pemerintah, DPR tetap menggantungkan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ketua DPR Puan Maharani berdalih perlu mencermati masukan masyarakat sebelum akhirnya RUU Perampasan Aset dibacakan di rapat paripurna.
Sementara, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan ada proses politik antar fraksi di DPR yang tak kunjung selesai terkait RUU Perampasan Aset ini.
"Namun, juga masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cermati juga itu menjadi sangat penting," ujar Puan, Selasa (20/6/2023).
"Itu kan ada proses secara politik di antarfraksi, itu kan masih berjalan gitu loh. Sehingga mereka setelah bulat, baru sampai ke kami-kami pimpinan itu," kata Lodewijk ditemui terpisah.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan mengaku pesimistis RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa diselesaikan oleh DPR masa kepemimpinan Puan Maharani yang akan segera berakhir pada 2024 mendatang.
Sebab, sebentar lagi para anggota DPR pasti akan lebih banyak menghabiskan waktu di dapilnya masing-masing, mengingat Pemilu 2024 sudah dekat.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Mandek di DPR, Deputi KSP Tegaskan Pemerintah Siap Koordinasi
"Saya pribadi tidak terlalu optimis ya. Karena kalau kita lihat jadwal politik, bulan 8 (Agustus) DCS (daftar caleg sementara) sudah ditentukan. Tentu (anggota DPR) yang mau maju sudah lebih banyak di dapil daripada di Senayan sendiri," ujar Trimedya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
"Kalau dibacakan (di rapat paripurna), dibacakan. Bahwa ini akan bisa (selesai) di dalam masa jabatan ini saya pribadi pesimis melihat agenda-agenda politik sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, periode-periode sebelumnya. Begitu DCS sudah ditetapkan, ya sudah, DPR ini sepi," sambungnya.
Trimedya meyakini, pada Agustus 2023 nanti, para anggota DPR pasti sudah 'bertempur' ke dapilnya masing-masing.
Meski demikian, Trimedya memandang RUU Perampasan Aset tetap diperlukan. Hanya saja, kata dia, ada UU yang lebih penting, yakni mengenai penyimpanan aset barang sitaan.