JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay mengatakan, PAN memilih untuk menunggu sikap politik dari semua partai di DPR terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Adapun sejak 4 Mei 2023, ketika surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset dikirim oleh pemerintah, DPR masih tak kunjung memprosesnya.
"Fraksi PAN menunggu sikap politik dari semua fraksi," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: PKS Minta Pemerintah dan Fraksi Koalisinya Kompak Selesaikan RUU Perampasan Aset
Saleh menjelaskan, jika semua fraksi di DPR sudah siap, PAN juga siap untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Sejauh ini, kata dia, PAN tidak merasa ada masalah terkait RUU Perampasan Aset ini.
"Jika semua sudah siap, Fraksi PAN dipastikan akan ikut membahas. Sampai saat ini, kami menilai tidak ada masalah," imbuhnya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Diragukan Bakal Rampung Era DPR Sekarang
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengungkapkan, terhambatnya pembacaan surpres RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna disebabkan proses politik yang belum tuntas di antara fraksi-fraksi parpol parlemen.
"Itu kan ada proses secara politik di antarfraksi, itu kan masih berjalan gitu loh. Sehingga mereka setelah bulat, baru sampai ke kami-kami pimpinan itu," ucap dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyadari bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset genting.
Kendati demikian, pihaknya mengaku perlu mencermati masukan masyarakat sebelum akhirnya RUU Perampasan Aset dibacakan di rapat paripurna.
"Namun, juga masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cermati juga itu menjadi sangat penting," ujar Puan.
Ia meminta semua pihak untuk bersabar. Puan tak ingin proses pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Mandek di DPR, Deputi KSP Tegaskan Pemerintah Siap Koordinasi
"Jadi jangan melakukan satu pembahasan itu dengan terburu-buru, kemudian enggak sabar, kemudian hasilnya enggak maksimal," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.