Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disebut Harus Yakinkan DPR agar Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 23/06/2023, 05:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pemerintah dan para pakar perlu meyakinkan DPR RI agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Zaenur menduga, anggota DPR RI khawatir RUU tersebut akan menjadi bumerang dan menyasar mereka.

“Menurut saya, ini DPR perlu diyakinkan, diyakinkan oleh pemerintah, juga oleh para pakar,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Zaenur mengatakan, RUU Perampasan Aset berupaya menyeimbangkan antara tujuan efektivitas perampasan aset dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Pengamat Duga Anggota DPR Takut RUU Perampasan Aset Akan Jadi Bumerang Nantinya

Oleh karenanya, RUU itu tidak akan menargetkan harta orang-orang yang tidak bersalah. Sehingga, para anggota dewan itu tidak perlu cemas.

“Tidak perlu lah anggota DPR ini khawatir bahwa RUU Perampasan Aset ini bisa menyasar mereka,” ujar Zaenur.

Zaenur mengatakan, mekanisme perampasan aset tetap harus melalui proses peradilan. Hal ini menjadi ruang bagi para pihak terkait untuk membela diri bahwa harta mereka bukan bersumber dari tindak kejahatan.

Ia juga meyakinkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan menjadi alat bagi aparat penegak hukum untuk sewenang-wenang merampas aset.

“Diatur dalam RUU-nya ada batasan-batasan, misalnya aset-aset apa saja yang dapat disita dan bagaimana cara melakukan penyitaaan,” kata Zaenur.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Mandek di DPR, Deputi KSP Tegaskan Pemerintah Siap Koordinasi

Lebih lanjut, Zaenur mengingatkan anggota DPR RI perlu menunjukkan keberpihakan mereka kepada pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, saat ini masa jabatan mereka di gedung parlemen akan segera berakhir dan sedang memasuki tahun politik.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset ini bisa menjadi salah satu program kampanye mereka, terlebih bagi anggota DPR yang memiliki komitmen kuat memberantas korupsi.

“Sudah seharusnya ini segera dibahas, waktunya tinggal sedikit bagi DPR periode ini dan presiden periode ini,” ujar Zaenur.

Sebelumnya, keberadaan RUU Perampasan Aset disorot dan dipandang penting untuk segera disahkan.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Diragukan Bakal Rampung Era DPR Sekarang

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa RUU itu sangat dibutuhkan untuk mencegah korupsi.

Salah satunya agar pemerintah bisa merampas aset koruptor sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR, belum disetujui," kata Mahfud setelah melakukan kunjungan ke panti asuhan Bina Siwi Pajangan, Bantul pada 3 Februari 2023.

Namun, sudah lewat enam kali sidang paripurna sejak Surat Perintah Presiden (Surpres) diserahkan pemerintah pada 4 Mei lalu, DPR belum juga membahas RUU Perampasan Aset.

Baca juga: PAN Pilih Tunggu Sikap Politik Semua Partai di DPR Terkait RUU Perampasan Aset

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com