JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis berpadangan, kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini yang tengah krisis kepemimpinan sangat ironi dengan pimpinannya yang mengajukan uji materi soal perpanjangan masa jabatan.
Diketahui, pemerintah menyatakan bakal menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Terkait hal ini, Todung Mulya pun menyitir pernyataan Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge, Inggris, soal potensi terjadinya korupsi bila kekuasaan diperpanjang.
Baca juga: MAKI Ajukan Uji Materi soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Dalam politik itu ada adagium begini 'Power tends to corrupt', jadi saya melihat kalau orang ingin diperpanjang masa jabatannya, ingin memperpanjang kekuasaannya juga," kata Todung Mulya dalam acara Satu Meja Kompas TV yang dikutip Kompas.com, Kamis (29/6/2023).
"Saya tidak mengatakan mereka korupsi, tapi potensi, probabilitas, untuk melakukan itu (korupsi) semakin panjang," ucap mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia itu.
Todung Mulya tidak mempermasalahkan soal etika pimpinan KPK yang mengajukan diri melakukan uji materi Undang-Undang KPK perihal masa jabatan pimpinan lembaga antikorupsi itu.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Duga Perpanjangan Masa Jabatan Firli dkk Politis
Namun, pengamat antikorupsi ini berpandangan, permintaan perpanjangan masa jabatan KPK tidak terlalu menjadi polemik jika dilakukan oleh DPR selaku wakil rakyat.
"Saya tidak tahu ya apakah itu etis atau tidak untuk meminta perpanjangan masa jabatan, kalau perpanjangan masa jabatan diserahkan kepada DPR, undang-undangnya dibuat oleh DPR, silakan," kata Todung Mulya.
"Tapi bukan diminta oleh seorang pimpinan KPK, menurut saya itu agak ironis, kalau itu yang terjadi," ujar eks Ketua Dewan pengurus Transparansi Internasional Indonesia itu.
Mendengar pernyataan tersebut, Nurul Ghufron yang turut menjadi narasumber dalam acara Satu Meja Kompas TV hanya tersenyum.
Baca juga: MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023.
Namun, Mahfud menyebutkan bahwa keppres itu belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena Firli Bahuri dan kawan-kawan masih menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 19 Desember 2023.
"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember," kata Mahfud seusai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Keppres ini dibuat karena pemerintah mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, mulai berlaku sejak era Firli Bahuri dkk yang seharusnya rampung pada Desember 2023.
Baca juga: Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli dkk di KPK
Mahfud melanjutkan, dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.
"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemeirntah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.
Mantan Ketua MK ini melanjutkan, suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.
"Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkakng terhadap putusan Mahakmah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.