JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, disebut tetap memaksakan proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dilanjutkan meski pengerjaan belum selesai, padahal tenggat berakhir pada 31 Maret 2022.
Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Johnny yang dikutip pada Jumat (30/6/2023).
Menurut surat dakwaan, Johnny sebenarnya sudah diberitahu oleh eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, kalau proyek menara BTS 4G itu mengalami keterlambatan pengerjaan.
Hal itu disampaikan Anang kepada Johnny dalam rapat pada Maret, Oktober, November, dan Desember 2021.
"Di mana dalam setiap rapat tersebut terdakwa Johnny Gerard Plate menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang Achmad Latif yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40 persen)," demikian isi surat dakwaan tersebut.
Akan tetapi, meski proyek itu dikategorikan sebagai kontrak kritis, Johnny justru memperpanjang tenggat pengerjaan sampai 31 Maret 2022, tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Baca juga: Saat Johnny G Plate Bantah Terlibat Proyek BTS 4G yang Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun...
Bahkan Johnny menyetujui untuk mencairkan pembayaran pekerjaan hingga 100 persen, menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021).
Setelah itu, Johnny kembali mendapat laporan tentang perkembangan proyek menara BTS 4G dalam rapat di Hotel The Apurva Kempinski, Nusa Dua, Bali, pada 18 Maret 2022.
Dalam rapat itu disampaikan ternyata pengerjaan proyek belum juga selesai pada Maret 2022, padahal tenggat akhir sudah dekat.
"Namun terdakwa Johnny Gerard Plate meminta Anang Achmad Latif, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak, akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," lanjut isi dakwaan itu.
Baca juga: Soal Pengganti Johnny G Plate di Menkominfo, Anggota Komisi I: Kita Tunggu Saja
Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.