Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Kabulkan Banding Chuck Putranto, Efek Jera Peristiwa Brigadir J Dipertanyakan

Kompas.com - 29/06/2023, 19:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai hasil sidang banding Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto tidak akan memberi efek jera ke depannya.

Diketahui, Polri tidak memecat Chuck buntut dari kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Dampak dari sidang yang hanya prosesi atau sekedar prosedural saja, dan vonis yang lemah adalah tidak adanya efek jera bagi yang lain di kemudian hari," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).

Dia juga menilai keputusan Polri yang mengabulkan banding Chuck terkait pemecatan akan melemahkan mental personel yang lain.

Baca juga: Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun

Sebab, berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada September 2022 lalu, Polri memecat Chuck. Saat itu, Chuck langsung mengajukan banding.

Sementara hasil banding jauh lebih rendah dari putusan banding KKEP yakni hanya memberi sanksi demosi satu tahun, sehingga Chuck masih aktif menjadi anggota Polri.

"Ini juga akan melemahkan mental dan spirit personel yang masih menjaga marwah etik dan disiplinnya," ucapnya.

Selain itu, Bambang mengaku tidak heran dengan keputusan Polri yang tidak memecat Chuck tersebut.

Baca juga: Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta di Kasus Brigadir J

Dia mengaku sudah memprediksi hal tersebut saat Polri tidak memecat dan hanya memutuskan sanksi demosi pada terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Di sisi lain, Bambang menyebut memang ada peluang hasil sidang KKEP di tingkat pertama berbeda dengan hasil putusan di tingkat banding lantaran adanya pertimbangan tertentu.

Oleh karena itu, ia menekankan agar ada landasan aturan yang jelas sehingga keputusan tersebut diambil secara objektif, bukan subjektif.

Dia juga mengingatkan sidang KKEP bukan seremonial atau prosesi sekedar memenuhi desakan publik terkait pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota.

Baca juga: Ungkap Derita Terseret Skenario Ferdy Sambo, Chuck Putranto: Anak Diperiksa Psikis, Istri Dihina

"Bukan diambil berdasar like or dislike saja, yang ke depan bisa memunculkan masalah bila ada pelanggaran serupa. Ini penting agar sidang KKEP memiliki marwah, dan wibawa yang tinggi dalam penegakan etik profesi anggota Polri," ucap dia.

Diketahui, Chuck merupakan terpidana yang sudah divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut hakim, perbuatan Chuck menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim Afrizal Hadi dalam sidang, Jumat (24/2/2023).

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dia divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.

Dalam perkara ini, mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo itu berperan menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com