Diketahui, Polri tidak memecat Chuck buntut dari kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Dampak dari sidang yang hanya prosesi atau sekedar prosedural saja, dan vonis yang lemah adalah tidak adanya efek jera bagi yang lain di kemudian hari," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
Dia juga menilai keputusan Polri yang mengabulkan banding Chuck terkait pemecatan akan melemahkan mental personel yang lain.
Sebab, berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada September 2022 lalu, Polri memecat Chuck. Saat itu, Chuck langsung mengajukan banding.
Sementara hasil banding jauh lebih rendah dari putusan banding KKEP yakni hanya memberi sanksi demosi satu tahun, sehingga Chuck masih aktif menjadi anggota Polri.
"Ini juga akan melemahkan mental dan spirit personel yang masih menjaga marwah etik dan disiplinnya," ucapnya.
Selain itu, Bambang mengaku tidak heran dengan keputusan Polri yang tidak memecat Chuck tersebut.
Dia mengaku sudah memprediksi hal tersebut saat Polri tidak memecat dan hanya memutuskan sanksi demosi pada terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Di sisi lain, Bambang menyebut memang ada peluang hasil sidang KKEP di tingkat pertama berbeda dengan hasil putusan di tingkat banding lantaran adanya pertimbangan tertentu.
Oleh karena itu, ia menekankan agar ada landasan aturan yang jelas sehingga keputusan tersebut diambil secara objektif, bukan subjektif.
Dia juga mengingatkan sidang KKEP bukan seremonial atau prosesi sekedar memenuhi desakan publik terkait pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota.
"Bukan diambil berdasar like or dislike saja, yang ke depan bisa memunculkan masalah bila ada pelanggaran serupa. Ini penting agar sidang KKEP memiliki marwah, dan wibawa yang tinggi dalam penegakan etik profesi anggota Polri," ucap dia.
Diketahui, Chuck merupakan terpidana yang sudah divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut hakim, perbuatan Chuck menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.
Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dia divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.
Dalam perkara ini, mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo itu berperan menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata hakim.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/29/19402311/polri-kabulkan-banding-chuck-putranto-efek-jera-peristiwa-brigadir-j