Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Sulteng-Jakarta, Total 16 Bayi Dijual

Kompas.com - 27/06/2023, 16:32 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah (Sulteng)-Bekasi.

Sejak 2022, sindikat ini telah menjual total 16 bayi yang masih berusia 2 minggu hingga 1 tahun.

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan di Polda Sulteng soal seorang ibu bernama Siti Sapa (SS) melaporkan penculikan anaknya atas nama A.

Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan Mengapung di Kali Cipinang Jaktim, Kondisinya Sudah Membusuk

Setelah diselidiki, ternyata korban A yang masih bayi ini bukan diculik, melainkan diserahkan sendiri oleh SS selaku ibunya.

SS menyerahkan A kepada perempuan berinisial F di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri untuk dibawa ke Jakarta.

"Atas hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulteng menerbitkan laporan polisi (LP) model A pada tanggal 12 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Pada tanggal 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Sub Satgas Gakkum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi untuk melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di daerah Bekasi.

Apartemen itu diduga menjadi tempat penampungan anak atau bayi sebelum nantinya dijual ke calon pembeli.

Saat digeledah, polisi mengamankan seorang tersangka atas nama Y beserta dua bayi laki-laki (bayi A dan B) yang masing-masing berusia 2 minggu dan 1 bulan.

Baca juga: Warga Pinang Tangerang Temukan Bayi Perempuan di Dalam Kardus, Diduga Usia 1 Hari

Selanjutnya, dalam proses pengembangannya, kepolisian menangkap tiga tersangka lain berinisial SA, E, dan DM.

"DM berperan sebagai pemasok atau pencari bayi A yang dibantu oleh L, SA berperan sebagai pemasok atau pencari bayi B, E berperan sebagai pencari bayi B yang dipesan oleh SA, dan Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi," tutur dia.

Adapun salah satu bayi yang ditemukan (bayi B) sudah hendak dijual ke Sulteng kepada tersangka berinisial M pada 24 Juni 2023 lalu. M sudah ditangkap polisi di Sulteng.

Usut punya usut, ternyata Y selaku penampung sudah memperdagangkan 16 bayi sejak tahun 2022.

"Bayi laki-laki kisaran harga Rp 13 sampai Rp 15 juta, dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta," kata Djuhandani.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik sejauh ini, bayi-bayi itu diperdagangkan untuk diadopsi sebagai anak.

"Namun kan kita belum mendalami lebih jauh karena kita masih mengembangkan," ujar dia.

Baca juga: Mayat Bayi Dalam Plastik Ditemukan Tertimbun di Gundukan Tanah di Banyuwangi

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Lalu, Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Nasional
PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

Nasional
Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Nasional
Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com