JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah (Sulteng)-Bekasi.
Sejak 2022, sindikat ini telah menjual total 16 bayi yang masih berusia 2 minggu hingga 1 tahun.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan di Polda Sulteng soal seorang ibu bernama Siti Sapa (SS) melaporkan penculikan anaknya atas nama A.
Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan Mengapung di Kali Cipinang Jaktim, Kondisinya Sudah Membusuk
Setelah diselidiki, ternyata korban A yang masih bayi ini bukan diculik, melainkan diserahkan sendiri oleh SS selaku ibunya.
SS menyerahkan A kepada perempuan berinisial F di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri untuk dibawa ke Jakarta.
"Atas hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulteng menerbitkan laporan polisi (LP) model A pada tanggal 12 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Pada tanggal 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Sub Satgas Gakkum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi untuk melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di daerah Bekasi.
Apartemen itu diduga menjadi tempat penampungan anak atau bayi sebelum nantinya dijual ke calon pembeli.
Saat digeledah, polisi mengamankan seorang tersangka atas nama Y beserta dua bayi laki-laki (bayi A dan B) yang masing-masing berusia 2 minggu dan 1 bulan.
Baca juga: Warga Pinang Tangerang Temukan Bayi Perempuan di Dalam Kardus, Diduga Usia 1 Hari
Selanjutnya, dalam proses pengembangannya, kepolisian menangkap tiga tersangka lain berinisial SA, E, dan DM.
"DM berperan sebagai pemasok atau pencari bayi A yang dibantu oleh L, SA berperan sebagai pemasok atau pencari bayi B, E berperan sebagai pencari bayi B yang dipesan oleh SA, dan Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi," tutur dia.
Adapun salah satu bayi yang ditemukan (bayi B) sudah hendak dijual ke Sulteng kepada tersangka berinisial M pada 24 Juni 2023 lalu. M sudah ditangkap polisi di Sulteng.
Usut punya usut, ternyata Y selaku penampung sudah memperdagangkan 16 bayi sejak tahun 2022.
"Bayi laki-laki kisaran harga Rp 13 sampai Rp 15 juta, dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 juta sampai Rp 23 juta," kata Djuhandani.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik sejauh ini, bayi-bayi itu diperdagangkan untuk diadopsi sebagai anak.
"Namun kan kita belum mendalami lebih jauh karena kita masih mengembangkan," ujar dia.
Baca juga: Mayat Bayi Dalam Plastik Ditemukan Tertimbun di Gundukan Tanah di Banyuwangi
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Lalu, Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.