JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut tetap melanjutkan proyek BTS 4G dan membayarkan uang kontrak padahal tenggat waktu yang ditetapkan pada Maret 2022 sudah terlampaui.
Hal itu tercantum dalam surat dakwaan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dari jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Jaksa mengatakan, Johnny sebenarnya sudah mengetahui proyek Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tersendat sejak Maret 2021.
Hal itu terungkap melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak Maret, Oktober, November, dan Desember 2021.
Baca juga: Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun dalam Kasus Proyek BTS 4G
Di dalam setiap rapat, kata jaksa penuntut umum, Johnny selalu menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif
"Yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata (-40 persen) dan dikategorikan sebagai kontrak kritis," kata jaksa penuntut umum.
Meski begitu, Johnny tetap menyetujui usulan Anang buat menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021). Yaitu membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022.
"Padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," ucap jaksa penuntut umum.
Baca juga: Johnny Plate Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 17,8 M dalam Proyek BTS
Jaksa penuntut umum melanjutkan, Johnny juga mendapatkan laporan perkembangan tentang progres proyek BTS 4G pada rapat di Hotel The Apurva Kempinski, Nusa Dua, Bali pada 18 Maret 2022. Inti laporan itu adalah sampai dengan Maret 2022 pekerjaan proyek belum selesai.
"Namun terdakwa Johnny Gerard Plate meminta Anang Achmad Latif sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak, akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar jaksa penuntut umum.
Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan Johnny didakwa memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca juga: Johnny G Plate Disebut Minta Uang Rp 500 Juta ke Anak Buah Tiap Bulan sejak Maret 2021
Dalam dakwaan itu jaksa menyatakan Johnny diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.