Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ilham Yuli Isdiyanto
Dosen

Direktur Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Revisi UU Desa: Syahwat Politik atau Urgensi?

Kompas.com - 09/04/2023, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Mudah untuk memberikan argumentasi kenapa masa jabatan kelapa desa harus sembilan tahun, namun lebih mudah lagi adalah membuat argumentasi untuk menentanganya.

BEGITU pernyataan Sutoro Eko dalam sesi diskusi yang diselenggarakan Pusat Kajian Sejarah dan Pembangunan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKSPH FH UAD) pada Februari lalu.

Problem negara vis a vis desa

Masyarakat Jawa mengenal istilah desa mawa cara, negara mawa tata yang memiliki arti kemandirian desa yang tidak bergantung pada negara serta untuk saling menghomarti kapasitas masing-masing.

Bahkan, konstruksi Republik Indonesia yang dikonsep oleh Soepomo (1945) tidak lain berangkat dari refleksi terhadap “republik desa”, harapannya Republik Indonesia nantinya dapat menjadi negara yang berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) selayaknya desa-desa.

Bahkan,Moh. Hatta (1966) menyebut demokrasi lokal di Indonesia lebih maju, terutama di desa-desa di mana bukan hanya demokrasi secara politik (musyawarah) melainkan demokrasi secara ekonomi (tanpa ketimpangan) hingga menginspirasi muncul gagasan perekonomian berbasis kerjasama (cooperation) yang disebut Koperasi.

Pascakemerdekaan, identitas desa kemudian mulai dikooptasi oleh negara. Robert Chamber (1979) menyebut terjadi penjungkirbalikan (putting the last first) dari pihak luar desa yang merasa “sok tahu” tentang desa sehingga menimbulkan berbagai macam bias.

Berbagai bias ini oleh Sutoro Eko (2023) paling tidak diklasifikasikan menjadi 4 (empat) hal, yakni: eksklusi/pengabaian, kontradiksi, distorsi, dan akuisisi.

Desa selama ini telah diabaikan, di mana berbagai macam kebijakan ataupun regulasi cenderung berangkat dari supra-desa dengan mengabaikan fungsi dan peranan desa.

Bahkan, banyak muncul kontradiksi dalam berbagai regulasi yang bersifat sektoral, baik mendukung legitimasi sosial maupun perlu ada legitimasi yuridis (legalitas).

Dampaknya adalah antarregulasi terjadi distorsi yang mengabaikan peran penting terhadap masyarakat desa dan cenderung mengakuisisi peran dan fungsi desa melalui kebijakan pusat lewat regulasi.

Upaya negara mengkooptasi desa tidak lebih dari bagian dari negaranisasi desa, padahal desa lebih dulu ada ketimbang negara Republik Indonesia.

Proses negaranisasi ini dengan cara mengatur desa sedemikian rupa sehingga tidak lebih dari kepanjangan administrasi negara.

Walaupun UU Desa memiliki peran penting dalam mengembalikan berbagai kewenangan yang berangkat dari hak tradisional ditambahkan kewenangan lokal skala desa, namun politik anggaran dan penataan desa yang masih dikontrol oleh pusat menjadi alat untuk mengatur desa.

Pengaturan oleh negara yang hampir pada semua lini membawa dampak mental “dependensi” di mana mengikis kemandirian yang selama ini menjadi pencirian masyarakat desa.

Kemandirian politik dianulir oleh aturan sistem pemilihannya, kemandirian hukum diakuisi melalui sistem peradilan nasional, kemandirian ekonomi dikikis oleh status tertinggal dan masih banyak lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com