JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita puluhan aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe senilai ratusan miliar rupiah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Alexander Mareata mengatakan, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Ia juga diduga menyamarkan harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013- 2018 dan periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam dugaan TPPU,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Baca juga: KPK Pamerkan Tumpukan Uang Puluhan Miliar Sitaan Kasus TPPU Lukas Enembe
Alex mengatakan, pihaknya telah menyita puluhan aset Lukas Enembe yang terdiri dari berbagai bentuk. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya memulihkan keuangan negara melalui asset recovery.
Adapun aset yang disita tersebut adalah sebagai berikut.
1. Uang senilai Rp 81.628.693.000
2. Uang senilai 5.100 dollar Amerika Serikat
3. Uang senilai 26.300 dollar Singapura
4. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2.000.000.000
5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40.000.000.000
6. 1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000
7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000
8. Tanah seluas 862 m meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000
9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000
Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Keseluruhan Eksepsi Lukas Enembe
10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.000.000.000
11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510.000.000
12. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700.000.000
13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184.000.000
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya akan dibuka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000
16. 2 buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600
17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr. Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000
18. 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500
Baca juga: Lukas Enembe Minta KPK Cabut Blokir Rekening Anaknya
19. 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.
20. 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
21. 2 cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.
22. Biji emas dalam 1 buah tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.
23. 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385.000.000
24. 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230.000.000
25. 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000
26. 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700.000.000
27. 1 unit mobil mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516.400.000
Baca juga: Kaki Lukas Enembe Terlihat Bengkak Saat Sidang Tanggapan Jaksa atas Eksepsi
Alex mengatakan, aset tersebut diduga didapatkan Lukas dari tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua dan kasus korupsi lainnya.
Karena perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.