Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pimpinan Al Zaytun, MUI Keluarkan Fatwa Khutbah Jumat oleh Perempuan

Kompas.com - 22/06/2023, 17:28 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan setelah muncul keresahan di masyarakat akibat pernyataan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menyebut wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) shalat Jumat.

"Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman," ucap Asrorun dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Komisi VIII DPR Dorong Kemenag Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun jika Bertentangan dengan Ajaran Islam

Asrorun menyampaikan, fatwa tersebut menjelaskan ibadah shalat Jumat merupakan kewajiban muslim laki-laki dan mubah atau boleh (tidak diwajibkan) dilakukan untuk perempuan.

Salah satu rukun shalat Jumat adalah khutbah.

"Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat, di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jemaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah," tutur Asrorun.

Ia mengatakan, keyakinan Panji Gumilang bahwa wanita boleh menjadi khatib merupakan keyakinan yang salah dan harus diluruskan.

Dia juga meminta agar Panji bisa bertaubat atas pernyataannya tersebut.

Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.

“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," ujar Asrorun.

Baca juga: Kontroversi Panji Gumilang dan Melekatnya Citra Al-Zaytun dengan NII

Adapun kontroversi yang ditimbulkan Al Zaytun belakangan menjadi sorotan publik, khususnya warga Indramayu, Jawa Barat, tempat pondok pesantren itu berdiri.

Menanggapi kontroversi Al Zaytun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku menunggu arahan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Karena urusan agama kemudian urusan fiskal, hubungan luar negeri, yustisi, pertahanan dan keamanan itu wilayah pemerintah pusat," ujarnya di Bandung, dikutip dari Antara, Kamis (15/6/2023).


Terkini, Ridwan Kamil meminta Ponpes Al Zaytun kooperatif bisa berdialog dengan tim inestigasi yang dibentuk oleh Pemprov Jawa Barat bersama para kiai.

"Kami meminta pihak Al Zaytun untuk kooperatif, karena sudah beberapa kali dalam catatan sejarahnya sering menolak mereka yang mencoba untuk ber-tabayyun atau berdialog untuk mengetahui," ucap Ridwan Kamil, Senin (19/6/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com