Salin Artikel

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Keseluruhan Eksepsi Lukas Enembe

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan, eksepsi sepatutnya ditolak karena masuk pokok perkara pembuktian.

"Keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Lukas Enembe haruslah ditolak dan dikesampingkan sebab keberatan atau eksepsi tersebut sudah masuk pokok pembuktian perkara yang timbul akibat ketidakcermatan penasihat hukum," ujar Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Jaksa juga mengatakan, eksepsi Lukas Enembe dan penasihat hukumnya sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

Salah satunya adalah mengenai suap atau gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas, termasuk soal pengurusan tender proyek pekerjaan.

"Kemudian terkait alasan kesehatan terdakwa serta delapan kali terdakwa menerima predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagaimana kami uraikan di atas," ucap dia.

Selain itu, eksepsi Lukas Enembe yang menyebut pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang didakwakan dinilai bukan materi eksepsi.

"Maka dengan demikian cukup beralasan untuk menyatakan seluruh materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya yang kami rangkum di atas haruslah ditolak dan dikesampingkan," ujar dia.

Adapun sidang tanggapan atas eksepsi merupakan lanjutan dari sidang pembacaan eksepsi yang diajukan oleh Lukas Enembe.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, Jaksa KPK menduga, Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 45,8 miliar.

Atas dakwaan puluhan miliar itu, Lukas Enembe keberatan.

Ia pun memberi pesan kepada rakyatnya di Papua bahwa dirinya telah difitnah, dizalimi, dan dimiskinkan oleh KPK.

“Untuk rakyatku Papua di mana saja berada, Saya, Gubernur yang anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan,” demikian keberatan Lukas Enembe yang dibacakan oleh Petrus Bala Pattyona di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Lukas Enembe juga membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa itu.

Ia menilai, KPK telah menggiring opini masyarakat melalui pemberitaan seolah-olah dirinya merupakan penjahat terbesar di Tanah Air.

“Saya Lukas Eenembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar,” kata Lukas Enembe.

“Saya dituduh penjudi,sekali pun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi,” tuturnya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga uang puluhan miliar diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," papar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaannya.

Jaksa menjelaskan, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak. Pertama, sebesar Rp l0.413.929.500 dari Piton Enumbi.

Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Selain itu, Gubernur nonaktif Papua itu juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," papar Jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/22/14490051/jaksa-minta-majelis-hakim-tolak-keseluruhan-eksepsi-lukas-enembe

Terkini Lainnya

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke