JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prihastuti mengatakan, pemerintah tetap akan memantau dan melaporkan perkembangan kasus Covid-19 melalui dinas kesehatan di pemerintah daerah. Sebab, Covid-19 dianggap masih berpotensi menjadi kejadian luar biasa (KLB).
“Jika terjadi peningkatan yang signifikan maka Kemenkes akan mengambil tindakan sesuai prosedur, termasuk melakukan penyelidikan epidemiologi,” ujar Brian dilansir siaran pers KSP, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Biaya Pengobatan Seluruh Pasien Covid-19 Peserta BPJS Bakal Ditanggung, Bukan Hanya Peserta PBI
Brian menegaskan, Covid-19 akan menjadi penyakit infeksi seperti halnya tuberkolosis, demam berdarah, dan lainnya.
Jika ditemukan kasus akan ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit. Dan, jika diperlukan rawat inap akan merujuk pada aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi peserta (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN.
“Agar tetap dalam perlindungan jaminan kesehatan, masyarakat jangan putus membayar premi BPJS atau bentuk asuransi kesehatan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Brian menuturkan, meski saat ini Indonesia sudah memasuki fase endemi, tetapi Covid-19 masih ada di sekitar masyarakat. Sehingga, masih berpotensi untuk menginfeksi serta menyebabkan sakit bahkan kematian bagi yang memiliki risiko.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap mempertahankan imunitas tubuh melalui vaksin, konsumsi makanan bergizi, dan olahraga teratur.
“Begitu juga terkait dengan protokol kesehatan. Karena sudah tidak diwajibkan, maka penggunaan masker tidak lagi mandatory, kembali ke kebutuhan dan tanggung jawab masing masing individu,” tutur Brian.
Baca juga: Endemi Covid-19, Masyarakat yang Sakit atau Bergejala Harus Tetap Pakai Masker
“Perilaku cuci tangan sebaiknya juga diteruskan sebagai kebiasaan karena manfaatnya yang luas dalam pencegahan berbagai penyakit. Seperti diare, ISPA, dan penyakit kulit,” katanya.
Brian juga mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah berfokus pada penguatan sistem kesehatan nasional untuk menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang.
Penguatan sistem kesehatan tersebut bersifat jangka panjang dan sistemik yang mencakup enam komponen sub sistem kesehatan WHO. Yakni, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, dan tata kelola kesehatan.
Selain itu, tambah Brian, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang berproses melakukan transformasi kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Ia mencontohkan pembangunan Biomedical and Genome Science Initiative (BGSi), di Gedung Eijkman RSCM Jakarta.
“Ini wujud wujud transformasi kesehatan bidang teknologi,” ucapnya.
Baca juga: Ingatkan Endemi Bukan Berarti Covid-19 Tidak Ada, IDI: Tetap Ada, tapi Terkendali
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan dicabutnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/6/2023).
"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.
Baca juga: Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Begini Aturan Soal Vaksin, Masker, dan Pengobatan
Presiden mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.
Antara lain, mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil dan hasil sero survei menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Kemudian mempertimbangkan sikap badan kesehatan dunia (WHO) juga telah mencabut status public health emergency of international concern.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.