JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023), sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Pada tahun itu pula, Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Jokowi mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi mencabut status pandemi. Salah satunya, kasus Covid-19 yang melandai di Indonesia. Kemarin, kasus harian hanya bertambah 114 kasus, dan kasus aktif menurun 105 kasus dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: Pandemi Jadi Endemi, Pemerintah Hanya Tanggung Biaya Kesehatan 120 Juta Warga Kena Covid-19
Jokowi menyebut, angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil sero survei terakhir pun menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Pertimbangan lainnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lebih dulu mencabut status darurat kesehatan global (public health emergency of internasional concern).
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi, Rabu.
Baca juga: Kilas Balik Covid-19 di Indonesia, dari Pandemi yang Kini Masuk Endemi
Setelah status pandemi Covid-19 dicabut, kebijakan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker, akses vaksinasi dan obat-obatan secara bertahap berubah. Berikut selengkapnya:
Sebelum endemi ditetapkan, pemerintah berkali-kali menyebut memakai masker di tempat umum bukan lagi merupakan kewajiban. Memakai masker hanya bersifat imbauan atau anjuran, sama seperti sebelum pandemi Covid-19.
Bagi orang yang sakit dan berpotensi menularkan, memakai masker tetap dianjurkan.
Terkait pemakaian masker di transportasi umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini menerbitkan empat Surat Edaran (SE), meliputi SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat, dan SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut.
Lalu, SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara, dan SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.
Baca juga: Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Aturan Prokes Masih Berlaku?
SE yang berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 itu menyebutkan, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Namun, tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Aturan ini sudah diumumkan di KRL Commuter Line Jabodetabek.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Jadi Endemi, Perindo Harap Produktivitas Nasional Meningkat
Pemerintah berencana menerapkan vaksinasi berbayar sesaat setelah Covid-19 menjadi endemi.