JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak tidak terima bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Adapun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dirinya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini penyerahan P21 dari penyidik kepada Jaksa tetapi saya mengajukan keberatan karena tempat persidangannya menurut fatwa Mahkamah Agung itu tempat sidang di Makassar,” kata Ricky saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Baca juga: KPK Sita Rp 1,5 M dari Staf DPP Partai Demokrat Terkait Korupsi Ricky Ham Pagawak
Menurut Ricky, Makassar merupakan kota yang jauh dari Mamberamo Tengah. Ia pun tidak memahami pertimbangan MA menetapkan sidang di Sulawesi Selatan.
“Saya mengajukan keberatan karena Makassar itu bukan Papua, Mamberamo Tengah bukan di Makassar, Mamberamo Tengah itu ada di Provinsi Papua bagian Pegunungan,” ujarnya.
Dia pun merasa mendapat perlakuan diskriminatif dari komisi antirasuah. Sebab, tersangka lain dari berbagai daerah yang sama-sama ditahan di rutan KPK bisa disidang di daerah masing-masing. Sedangkan, dirinya diadili di daerah yang jauh dari tempat tinggal dan wilayahnya ketika menjadi Bupati Mamberamo Tengah.
“Saya merasa ini perlakuan yang sangat tidak manusiawi terhadap kami orang Papua, kami merasa bahwa ini perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak Papua,” kata Ricky.
Baca juga: Eks Buron KPK Ricky Ham Pagawak Diduga Beli Tanah di Desa Pakai Nama Orang Lain
Adapun dalam perkara ini, KPK menduga, Ricky Ham Pagawak menikmati uang suap, gratifikasi, dan TPPU senilai Rp 200 miliar.
Dari jumlah tersebut, KPK telah menyita berbagai aset Ricky dengan nilai mencapai puluhan miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.