Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Ham Pagawak Keberatan Disidang di Makassar

Kompas.com - 19/06/2023, 17:40 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak tidak terima bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.

Adapun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dirinya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini penyerahan P21 dari penyidik kepada Jaksa tetapi saya mengajukan keberatan karena tempat persidangannya menurut fatwa Mahkamah Agung itu tempat sidang di Makassar,” kata Ricky saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca juga: KPK Sita Rp 1,5 M dari Staf DPP Partai Demokrat Terkait Korupsi Ricky Ham Pagawak

Menurut Ricky, Makassar merupakan kota yang jauh dari Mamberamo Tengah. Ia pun tidak memahami pertimbangan MA menetapkan sidang di Sulawesi Selatan.

“Saya mengajukan keberatan karena Makassar itu bukan Papua, Mamberamo Tengah bukan di Makassar, Mamberamo Tengah itu ada di Provinsi Papua bagian Pegunungan,” ujarnya.

Dia pun merasa mendapat perlakuan diskriminatif dari komisi antirasuah. Sebab, tersangka lain dari berbagai daerah yang sama-sama ditahan di rutan KPK bisa disidang di daerah masing-masing. Sedangkan, dirinya diadili di daerah yang jauh dari tempat tinggal dan wilayahnya ketika menjadi Bupati Mamberamo Tengah.

“Saya merasa ini perlakuan yang sangat tidak manusiawi terhadap kami orang Papua, kami merasa bahwa ini perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak Papua,” kata Ricky.

Baca juga: Eks Buron KPK Ricky Ham Pagawak Diduga Beli Tanah di Desa Pakai Nama Orang Lain

Adapun dalam perkara ini, KPK menduga, Ricky Ham Pagawak menikmati uang suap, gratifikasi, dan TPPU senilai Rp 200 miliar.

Dari jumlah tersebut, KPK telah menyita berbagai aset Ricky dengan nilai mencapai puluhan miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com