Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Kompas.com - 19/06/2023, 10:38 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto hari ini, Senin (19/6/2023).

Perkara nomor 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan Dadan ditunjukkan untuk melawan penetapan tersangka dirinya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut akan digelar di Ruang Sidang 03.

"Jam sidang 09.00 sampai dengan selesai," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, Senin.

Adapun agenda sidang masih terkait pemanggilan termohon dalam hal ini KPK. Hingga saat ini, sidang belum dimulai.

Baca juga: Jadi Perantara Suap Hakim Agung, 2 ASN MA Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Sidang perdana kasus ini sebenarnya digelar pada 5 Juni 2023. Namun, KPK meminta agar dilakukan penundaan hingga 19 Juni 2023 dan sudah disampaikan kepada Hakim Tunggal Ahmad Suhel.

Dalam perkara inti kasus tersebut, Dadan disebut beberapa kali dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Terkait perkara suap pengurusan perkara di MA, KPK telah mengumumkan dua tersangka baru. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.

Tetapi, KPK belum resmi merilis penetapan tersangka terhadap dua tersangka baru tersebut. Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi, dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca juga: Komisaris Independen Wika Beton Jadi Saksi Kasus Suap MA, Manajemen Buka Suara

Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah. Akan tetapi, lobi-lobi tersebut juga bisa melalui bekas Komisaris PT Wika Beton.

Sebab, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA melalui Dadan Tri Yudianto.

Baca juga: KPK Duga Karyawati Bank BUMN Terima Uang dari Sekretaris MA Hasbi Hasan

Dadan disebut oleh pengacara kondang dari Semarang itu telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Mahkamah Agung lantas menyatakan Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com