Perkara nomor 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan Dadan ditunjukkan untuk melawan penetapan tersangka dirinya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut akan digelar di Ruang Sidang 03.
"Jam sidang 09.00 sampai dengan selesai," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, Senin.
Adapun agenda sidang masih terkait pemanggilan termohon dalam hal ini KPK. Hingga saat ini, sidang belum dimulai.
Sidang perdana kasus ini sebenarnya digelar pada 5 Juni 2023. Namun, KPK meminta agar dilakukan penundaan hingga 19 Juni 2023 dan sudah disampaikan kepada Hakim Tunggal Ahmad Suhel.
Dalam perkara inti kasus tersebut, Dadan disebut beberapa kali dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Terkait perkara suap pengurusan perkara di MA, KPK telah mengumumkan dua tersangka baru. Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.
Tetapi, KPK belum resmi merilis penetapan tersangka terhadap dua tersangka baru tersebut. Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi, dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah. Akan tetapi, lobi-lobi tersebut juga bisa melalui bekas Komisaris PT Wika Beton.
Sebab, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA melalui Dadan Tri Yudianto.
Dadan disebut oleh pengacara kondang dari Semarang itu telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Mahkamah Agung lantas menyatakan Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/19/10381251/pn-jaksel-gelar-sidang-praperadilan-mantan-komisaris-pt-wika-beton-dadan-tri