Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK karena Dianggap Rintangi Penyidikan, UU Tipikor Digugat ke MK

Kompas.com - 14/06/2023, 15:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang advokat bernama Marion menggugat Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur soal sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara, baik secara langsung maupun tidak.

Gugatan ini, secara eksplisit disebutkan, berkaitan dengan nasib pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Roy ditersangkakan KPK merintangi penyidikan terhadap kliennya, yang membuatnya ditahan di Rumah Tahanan KPK Mako Puspom AL Jakarta Utara.

Dalam permohonannya ke MK, Marion menjelaskan impunitas profesinya yang diatur berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pengacara Lukas: Hasut Saksi, Dibui, dan Gagal Jadi Caleg

"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan," bunyi pasal tersebut.

Marion berpendapat, UU Tipikor dan UU Advokat sama-sama peraturan yang bersifat khusus, sehingga semestinya tidak ada regulasi yang lebih tinggi di antara keduanya.

"Dengan kesetaraan atau kesejajaran termaksud, maka, seyogianya dan/atau seharusnya seorang yang menjalankan profesi advokat secara legalitas dalam sistem peradilan pidana indonesia negara hukum tidak dengan enteng atau gampangnya ditetapkan sebagai 'subyek hukum pidana' yang memiliki mens rea dan actus rea dalam kategori orang yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan segera ditetapkan sebagai Tersangka yang melanggar suatu pasal delik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun pasal dari delik-delik tersebar di luar KUHP," jelas dia.

Dalam petitumnya, Marion meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya serta menyatakan materi Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi, terutama Pasal 28 D ayat (1) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Pengacara Lukas Pakai Toga Saat Diperiksa KPK: Simbol Advokat Sedang Berduka

Dikutip dari situs resmi MK, Rabu (14/6/2023), perkara ini belum diregistrasi dan sejauh ini baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 12 Juni 2023 nomor 61/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengeklaim bahwa Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beriktikad baik.

Menurut Ghufron, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Jadi Saudara Stefanus Roy Rening mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar tidak hadir," ujar Ghufron, Selasa (9/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com