Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Sebut Kesaksian 2 Anak Buah Luhut di Sidang Fatia-Haris Terlalu Banyak Pendapat yang Bersifat Tendensius

Kompas.com - 14/06/2023, 13:09 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, kesaksian dua staf Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang yang dijalani Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar bersifat tendensius.

"Kami menilai bahwa beberapa keterangan saksi Singgih dan Adi terlalu banyak pendapat dan sifatnya tendensius," ujar Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).

"Sebagai contoh, Saksi Singgih menyebut tidak ada itikad baik dari Haris dan Fatia untuk minta maaf," sambung dia.

Selain itu, kata Andi, saksi menyatakan merasa ucapan Fatia dan Haris telah menyerang martabat Luhut. Padahal ketika ditanyakan apa parameter penyerangan martabat, saksi tersebut tidak bisa menjawab dengan jelas.

Baca juga: Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut Lord: Hanya Guyonan Netizen

Kontras juga mencatat terdapat ketidaksesuaian antara keterangan di proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan di persidangan.

Salah satunya terkait dengan bagaimana saksi Singgih menyampaikan isi video kepada Luhut Pandjaitan. Selain itu, berkaitan dengan kerugian materiil yang yang dialami oleh Luhut Binsar Panjaitan keterangannya pun berbeda.

"Sebelumnya di BAP, Saksi Singgih menyatakan bahwa Luhut mengalami kerugian materiil, tetapi pada keterangan di persidangan saksi menyatakan sebaliknya atau ketidaktahuannya," ucap Andi.

Penasehat hukum Fatia-Haris, Nurkholis Hidayat menambahkan, proses kesaksian dua anak buah Luhut tersebut memperlihatkan masalah integritas.

Baca juga: Saat Staf Luhut Bersaksi di Sidang Haris-Fatia, Dianggap Tak Konsisten dan Bikin Bingung...

Karena keterangan yang berubah-ubah di persidangan dan potensi disinformasi keselahan penilaian sebelum akhirnya disampaikan kepada Luhut.

"Kesimpulan hanya berdasarkan asumsi saksi belaka kemudian tidak dianalisis secara kredibel dan layak. Saksi bahkan tidak mengetahui segala konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya," imbuh Andi.

Sebelumnya, Dua staf Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut, Senin (12/6/2023).

Mereka adalah Asisten Bidang Media Menkomarves Singgih Widyastono dan Staf Media Internal Menkomarves Adhi Danar Kusumo.

Baca juga: Haris Azhar Tolak Kesaksian Staf Luhut, Sebut Banyak Keterangan Tak Sesuai Fakta

Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Kedua aktivis Hak Asasi Manusia tersebut didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com