Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2023, 22:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejakaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya eks Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate serta sejumlah petinggi di Kementerian Kominfo.

"(Saksi yang diperiksa) DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Selain itu, saksi lainnya adalah SMP selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika; UK selaku Dirjen Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Nasdem Sarankan Plate Jadi Justice Collaborator: Dia Pasti Tahu Banyak

Kemudian, ada SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) yang juga menjabat Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Saksi lainnya adalah TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan; IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, ada ES selaku Staf Project Management Office (PMO) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika; HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

Serta, AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera; dan I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Soal Pengganti Menkominfo, Nasdem: Hak Prerogatif Presiden, Kita Tak Pernah Cawe-cawe

Ketut menyebut kesepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Kominfo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ucapnya.

Diketahui, kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Baca juga: Johnny Plate Tak Bermain Sendiri, Menanti Nyanyian Aliran Dana Rp 8 Triliun Korupsi BTS

Terkait ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

Sedangkan tersangka lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan keenam tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com