Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Nama yang Terlibat Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Ada yang Nilainya Tembus Rp 3 Triliun

Kompas.com - 10/06/2023, 12:24 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 16 nama yang terlibat transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Ke-16 nama itu, sebagian besar sudah berstatus terpidana. Sementara, sebagian lagi berstatus tersangka.

Nama-nama ini diketahui setelah KPK menindaklanjuti 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Januari-Mei 2023, KPK Tetapkan 73 Orang Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dari 33 laporan yang diterima KPK, 12 di antaranya sudah dilakukan penyidikan. Lalu, 11 laporan masih berada dalam tahap penyelidikan.

Selanjutnya, ada 5 laporan yang masih dalam proses penelaahan Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat KPK. Kemudian, 3 laporan lainnya dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Dari 33 laporan PPATK tersebut, saya harus sampaikan, nilai transaksi di dalam laporan PPTK tersebut sebesar Rp 25.363.874.885.910," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).

Foto stok: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

Adapun dari 16 transaksi janggal, ada yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 2 triliun, bahkan ada yang tembus Rp 3 triliun. Total nilai transaksi mencurigakan ini mencapai Rp 8,5 triliun.

"Kami ingin sampaikan, dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” jelas Firli.

Berikut 16 nama yang terlibat transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Firli Bahuri:

1. Andhi Pramono
Status: tersangka
Nilai transaksi: Rp 60.166.172.800
Adhi Pramono merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar. Dia dicopot dari jabatannya begitu ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK pada 15 Mei 2023.

Sosok Andhi menjadi sorotan di media sosial sejak beberapa bulan terakhir. Selain karena anak dan istrinya kerap menampilkan gaya hidup mewah, Andhi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar.

Baca juga: KPK Proses 16 Tersangka dari Laporan Satgas TPPU, Firli: Kami Tidak Banyak Bicara

2. Eddi Setiadi
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 51.800.000.000
Eddi Setiadi merupakan mantan Kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I. Pada Juli 2010, dia dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap.

3. Istadi Prahastanto
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 3.996.330.653
Istadi Prahastanto terlibat kasus korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. Saat itu, dia menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

4. Heru Sumarwanto
Status: terpidana
Nilai transaksi: Rp 3.996.330.653
Bersama Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto juga terlibat kasus korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. Heru menjabat sebagai ketua panitia lelang kala itu.

5. Sukiman

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com