Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengusaha Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/06/2023, 16:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan pidana 8,5 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan yang dibagikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Jaksa Yoga Pratomo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan kedua pengusaha itu bersalah menyuap hakim agung.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan kedua debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana itu bersalah sebagaimana tuduhan yang telah didakwakan.

Untuk diketahui, sidang tuntutan tersebut digelar pada Rabu (7/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Yoga sebagaimana dikutip dari surat tuntutan.

 Baca juga: KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan

Sementara itu, terhadap Ivan Dwi Kusuma selaku Terdakwa II dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Tidak hanya pidana badan, Jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda kepada dua terdakwa tersebut masing-masing Rp 750.000.000.

Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman mereka akan ditambah enam bulan penjara.

"Serta pidana denda sejumlah Rp 750.000.000," ujar Jaksa Yoga.

Jaksa KPK menilai, persidangan telah membuktikan bahwa Tanaka dan Ivan bersalah menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan terdakwa lainnya di Mahkamah Agung (MA) senilai 200.000 dollar Singapura.

Sudrajad Dimyati merupakan hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi KSP Intidana.

Baca juga: Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA

Tanaka dan Ivan juga dinilai terbukti menyuap Hakim Agung Takdir Rahmadi dan terdakwa lain dengan uang 202.000 dollar Singapura.

Ia merupakan anggota majelis yang menyidangkan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata KSP Intidana.

Kemudian, Jaksa KPK juga menilai Tanaka terbukti menyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya dengan uang sebesar 110.000 dollar Singapura.

Adapun Gazalba merupakan anggota majelis yang menyidangkan perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Perkara suap Tanaka dan Ivan sebelumnya terungkap setelah sejumlah pegawai, hakim yustisial, dan pengacara kedua pengusaha itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 22 September lalu.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Sebanyak dua di antaranya baru saja diumumkan secara resmi. Mereka adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Baca juga: Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com