Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Pemahaman tentang KUHP, Kemenkominfo dan Universitas Trisakti Gelar Forum Sosialisasi

Kompas.com - 07/06/2023, 20:11 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) bersama Universitas Trisakti menggelar Forum Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara hybrid di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Bertema “Membumikan KUHP Dalam Kancah Nasional,” sosialisasi yang menghadirkan 300 peserta tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang pembaharuan KUHP terbaru Republik Indonesia (RI).

KUHP baru telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada 6 Desember 2022 itu.

Meski sudah diresmikan, masih terdapat penafsiran berbeda yang mendorong urgensi baru tersebut akan diimplementasikan oleh pemerintah beberapa tahun sosialisasi KUHP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan, KUHP baru bukan hanya sekedar menetapkan aturan tetapi juga mengubah pola pikir masyarakat yang sudah melekat kuat selama ini.

Baca juga: 7 Pola Pikir Wirausaha yang Harus Diterapkan untuk Mencapai Kesuksesan

“Sangat wajar jika banyak pertanyaan dan timbul pro-kontra dalam masyarakat karena banyak dari mereka yang belum mengetahui secara persis apa isi KUHP yang baru,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa sosialisasi dan dialog dengan masyarakat telah berjalan sejak sebelum KUHP disahkan.

Menurutnya, proses sosialisasi penting untuk terus dilakukan, guna menyelaraskan pemahaman dan membumikan KUHP.

“Sampai pada awal 2023 KUHP sudah disahkan, penafsiran yang berbeda juga mendorong urgensi sosialisasi KUHP. Bukan dengan menghindari, tapi perbedaan pemahaman tersebut justru harus dihadapi pemerintah dengan adanya komunikasi yang inklusi,” tambah Usman.

Dengan komunikasi yang inklusi, lanjut dia, akan memberikan pemahaman yang mudah kepada masyarakat secara menyeluruh.

Baca juga: PPDB Jateng Khusus Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga Dibuka Mulai 5 Juni, Berikut Panduannya

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Sosialisasi KUHP di Jakarta, pada Selasa (6/6)

DOK. Humas Kemenkominfo Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam Forum Sosialisasi KUHP di Jakarta, pada Selasa (6/6)

Dalam sesi tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo memberikan penjabaran tentang pembaruan KUHP.

Salah satu penjabaran tersebut adalah soal sistematika dan jumlah pasal dalam KUHP baru.

“Sudah ada perubahan yang cukup signifikan dalam sistematika KUHP baru ini. Babnya itu lebih banyak KUHP lama, jadi tidak benar jika disampaikan bahwa KUHP baru itu menciptakan tindak pidana baru dan lainnya,” ujar Harkristuti.

Pasalnya, lanjut dia, dalam KUHP hanya ada 43 bab dan separuh dari pasal di kitab undang-undang baru juga diambil dari tindak pidana yang sudah ada di KUHP sebelumnya.

Baca juga: Kasus Perkosaan Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong, Ini Beda Pemerkosaan dan Persetubuhan di KUHP

Penyusunan KUHP dinilai hebat

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah memaparkan beberapa pembahasan delik yang dapat diperkuat untuk KUHP baru ke depannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com