Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Lapor Sumbangan Dana Kampanye Diminta Tak Dihapus Biar Mudah Ditelusuri

Kompas.com - 07/06/2023, 17:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertahankan kewajiban peserta pemilu untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Hal ini menyusul adanya kebijakan lembaga tersebut menghapus kewajiban peserta pemilu menyerahkan LPSDK. KPU menyebut, dihapusnya LPSDK bukan berarti peserta Pemilu tidak wajib melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterimanya.

Sumbangan tetap wajib pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan dicantumkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Baca juga: Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Selain itu, KPU juga meminta dana kampanye dilaporkan setiap hari melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang nantinya juga dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Namun Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, LPSDK seharusnya menjadi kewajiban bagi partai politik.

Di sisi lain, Sidakam adalah platform bagi partai untuk melaporkan dana kampanye yang tidak bisa diakses publik. Sedangkan situs infopemilu.kpu.go.id merupakan platform saja.

"Situs infopemilu.kpu.go.id ini platform. Sementara LPSDK itu harusnya jadi kewajiban bagi partai politik. Sehingga menurut kami sebaiknya KPU tetap mempertahankan LPSDK dalam tahapan laporan dana kampanyenya," kata Khoirunnisa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan

Ia menyampaikan, dihapusnya LPSDK merupakan kemunduran. Pasalnya, penghapusan LPSDK justru akan berpotensi menurunkan transparansi penyelenggaraan pemilu.

LPSDK, kata dia, merupakan instrumen bagi pemilih sebagai salah satu indikator untuk menentukan pilihan politiknya.

"Dengan LPSDK kita bisa menelusuri dari mana peserta pemilu mendapatkan sumbangan untuk kampanye," beber dia.

Apalagi selama ini, LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, 2018, 2020, dan Pemilu 2019. Sejauh ini, penerapannya tidak ada masalah.

Di sisi lain, dia menilai, alasan KPU menghapus LPSDK terlalu mengada-ngada, di antaranya tidak diatur dalam UU Pemilu, masa waktu kampanye yang pendek, dan secara substansi telah tertuang dalam LADK dan LPPDK.

Baca juga: KPU Diminta Buka Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebelum Hari Pencoblosan

"Sementara LPPDK baru bisa diakses publik setelah proses pemungutan dan penghitungan suara, sehingga kalau LPSDK dihapus maka kita tidak bisa mengetahui gambaran sumbangan yang diterima oleh partai politik," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, dana kampanye di Sidakam nantinya juga dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Hanya saja, ia menekankan, informasi yang ditampilkan tidak detil, misalnya hanya identitas pemberi sumbangan tanpa ada foto kuitansi maupun nomor identitas kependudukan si penyumbang.

"Misalnya yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik," ujar Idham, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Kebijakan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Dinilai sebagai Kemunduran

Ia menyebutkan, kebijakan update harian dana kampanye melalui aplikasi Sidakam tersebut belum diterapkan pada pemilu sebelumnya.

Dengan demikian ada potensi lebih transparan. Transparansi dana kampanye adalah salah satu unsur penting dalam mewujudkan integritas elektoral.

"Artinya, ke depan berpotensi lebih transparan bagi peserta pemilu dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com