JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Riau memeriksa Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora yang diduga meminta setoran ke bawahannya.
Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan sebelumnya mengaku dimintai sejumlah setoran uang hingga Rp 650 juta oleh Kompol Petrus.
“Kompolnas juga mendorong pemeriksaan pidana kepada Danyon yang dituding menerima uang hingga Rp 650 juta, tidak cukup berhenti di sidang etik,” ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Alasan Bripka Andry 3 Bulan Tak Masuk Dinas Usai Bongkar Setoran Uang Rp 650 Juta ke Komandan
Poengky mengatakan, jika tudingan tersebut benar, Kompol Petrus dan pihak lainnya juga harus diproses secara pidana.
Kompolnas berharap kasus tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
“Jika benar tuduhannya, maka si Danyon dan pihak-pihak yang terlibat harus diproses pidana dengan ancaman penjara dan etik dengan ancaman pemecatan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka Andry mengaku sudah diperintahkan menyetor uang ke Kompol Petrus sejak Oktober 2021.
Baca juga: Bongkar soal Setoran Uang Rp 650 Juta, Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK
Adapun total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus, kata Andry, lebih kurang Rp 650 juta.
Andry pun mengaku tak sanggup dengan tindakan itu akhirnya membeberkannya di media sosial. Alasan Andry saat itu adalah tidak terima karena dimutasi.
"Itulah yang saya heran kenapa saya dimutasi tanpa ada salah. Saya merasa mutasi ini tidak wajar. Mutasi harus dipercepat, ada apa?," kata Andry.
Terkait adanya setoran tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu.
Baca juga: Setor ke Komandan hingga Rp 650 Juta, Bripka Andry Terpaksa Cari Pinjaman
Johanes juga menyebut Kompol Petrus yang diduga meminta setoran kini sudah dicopot dari jabatannya untuk diperiksa secara etik.
"Kita sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Jadi, kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih didalami. Nanti pembuktiannya ada di sidang," kata Johanes saat diwawancarai wartawan, Senin (5/6/2023) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.