Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Jaksa KPK Dody Silalahi Dipanggil Terkait Kasus Jual Beli Perkara di MA

Kompas.com - 31/05/2023, 16:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus etik, Dody W. Leonard Silalahi kembali dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dody dijadwalkan menghadap tim penyidik di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu (31/5/2023).

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu.

Panggilan ini menjadi yang kedua kalinya bagi Dody Silalahi. Sebelumnya, ia telah diperiksa tim penyidik pada 21 Desember 2022.

Baca juga: Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Korupsi yang Diisi Eks Jaksa KPK

Dalam pemeriksaan saat itu, tim penyidik mencecar Dody mengenai dugaan interaksinya dengan sejumlah saksi yang pernah dipanggil KPK.

Namun demikian, KPK tidak menjelaskan lebih lanjut apa keperluan Dody Silalahi menemui para saksi tersebut.

Dody Silalahi sebelumnya pernah menjadi Jaksa KPK sebelum akhirnya dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terbukti melanggar etik.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Dody terbukti melakukan perbuatan asusila, yakni selingkuh dengan pegawai KPK.

"Iya (dikembalikan ke Kejaksaan Agung) setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," ujar Ali, pada 6 April 2022.

Baca juga: MA Tolak Kasasi Eks Pegawai KPK soal TWK

Usai dinyatakan melanggar etik, Dody Silalahi melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik.

Albertina disebut melanggar etik karena diduga menerima pemberian fasilitas khusus dari rumah sakit di Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, KPK belum membeberkan apakah Dody Silalahi memenuhi panggilan tim penyidik pada hari ini maupun materi pemeriksaan terhadapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 17 tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli perkara di MA.

Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Pejabat struktural MA yang juga merupakan hakim agung, Hasbi Hasan juga menjadi tersangka.

Adapun jual beli perkara ini terkait kasasi perkara perdata dan pidana KSP Intidana, Peninjauan Kembali (PK) perdata KSP Intidana, dan kasasi perdata Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Baca juga: KPK Cecar Windy Idol soal Pengelolaan Beberapa Aset Terkait Jual Beli Perkara di MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com