Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2023, 19:50 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kasasi dilayangkan eks pegawai KPK Hotman Tambunan dkk lantaran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, lima Pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini dilakukan usai para tergugat tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut asesmen TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi MA yang diketuk pada Selasa (22/5/2023). Putusan yang diadili ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodhi Martono dilansir dari website MA pada Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Sidang Gugatan TWK KPK, Novel Baswedan Mengaku Sempat Minta Hasil Tes tetapi Tak Dijawab

Sebagai informasi, Komisioner KPK, BKN, dan Presiden Joko Widodo dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI seperti terkait pemulihan status dan nama baik pegawai KPK yang dipecat serta adanya dugaan maladministrasi.

Oleh karenanya, sejumlah eks pegawai KPK menggugat KPK, BKN, dan Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta karena dinilai tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Diketahui, Gugatan yang dilayangkan Hortman Tambunan dkk itu teregistrasi dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT pada Selasa, 1 Maret 2022.

Dalam gugatannya, eks pegawai KPK meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Baca juga: KIP Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK Terkait Hasil Asesmen TWK, Ini Kata Jubir KPK

Mereka juga meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan dan AUPB.

PTUN juga diminta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM.

Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan, ada 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mengaku Masih Netral soal Dukungan Capres, PSI Akan Temui Megawati

Mengaku Masih Netral soal Dukungan Capres, PSI Akan Temui Megawati

Nasional
Megawati Terima Gelar 'Honoris Causa' dari Universitas di Malaysia

Megawati Terima Gelar "Honoris Causa" dari Universitas di Malaysia

Nasional
TNI AL Kirim KRI Spica-934 untuk Gelar Survei Hidrografi dengan Australia di Laut Timor

TNI AL Kirim KRI Spica-934 untuk Gelar Survei Hidrografi dengan Australia di Laut Timor

Nasional
Dukung Indonesia Jadi Poros Karbon Dunia, PIS Siapkan Strategi Turunkan Emisi

Dukung Indonesia Jadi Poros Karbon Dunia, PIS Siapkan Strategi Turunkan Emisi

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Libya, Totalnya Rp 13,9 Miliar

Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Libya, Totalnya Rp 13,9 Miliar

Nasional
Kereta Whoosh Diresmikan, Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tak Takut Belajar Saat Bangun Infrastruktur

Kereta Whoosh Diresmikan, Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tak Takut Belajar Saat Bangun Infrastruktur

Nasional
Momen Paspampres Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Iriana Jokowi, Danpaspampres Dapat 'First Cake'

Momen Paspampres Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Iriana Jokowi, Danpaspampres Dapat "First Cake"

Nasional
Syahrul Yasin Limpo dan Riwayat 2 Adiknya dalam Kubangan Korupsi

Syahrul Yasin Limpo dan Riwayat 2 Adiknya dalam Kubangan Korupsi

Nasional
Hari Ini, Amanda Manopo Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Situs Judi 'Online'

Hari Ini, Amanda Manopo Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Situs Judi "Online"

Nasional
Febri Diansyah Akan Datangi KPK Penuhi Panggilan Penyidik

Febri Diansyah Akan Datangi KPK Penuhi Panggilan Penyidik

Nasional
Jokowi Jelaskan Arti Nama Kereta Cepat 'Whoosh' yang Baru Diresmikan

Jokowi Jelaskan Arti Nama Kereta Cepat "Whoosh" yang Baru Diresmikan

Nasional
Mendagri Lantik Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Mendagri Lantik Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Nasional
Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dinamai 'Whoosh'

Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dinamai "Whoosh"

Nasional
KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

Nasional
Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com