Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Sebut Pasir Laut yang Boleh Diekspor yaitu Hasil Sedimentasi

Kompas.com - 31/05/2023, 13:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pasir laut yang kembali diizinkan diekspor oleh pemerintah adalah pasir yang merupakan hasil sedimentasi di laut.

"Yang dimaksud dan dibolehkan (ekspor) itu (pasir hasil) sedimen, kan chanel-chanel itu banyakan terjadi pendangkalan, pendangkalan yang disebabkan oleh pengikisan dan segala macam," kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Arifin mengatakan, pasir yang mengendap atau tersedimentasi itu mesti dikeruk demi menjaga kedalaman air agar bisa dilalui oleh kapal-kapal yang berlayar.

Baca juga: Kata Luhut, Ekspor Pasir Laut Justru Menyehatkan Ekosistem

Arifin yakin bahwa pasir yang dikeruk itu memiliki nilai ekonomi karena adanya permintaan, termasuk dari Singapura untuk proyek reklamasi negara tersebut.

Pasir sedimentasi itulah yang kemudian diputuskan dibolehkan untuk diekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah mencukupi.

"Kalau (pasir) itu mengendap, jadi apa? Sedimen dan kemudian bisa membahayakan alur pelayaran kan? Dikeruk, dikeruk kan ada ongkosnya, ada nilainya dong. Maka ada yang mau enggak? Pasti kan supply demand ada," ujar Arifin.

Ia pun menyebutkan bahwa pasir yang dibiarkan terus mengendap di dasar perairan justru berdampak negatif dari sisi ekonomi.

"Kalau misalnya kapal-kapal gede yang punya nilai ekonomis tinggi karena keterbatasan sama pendangkalan kedalaman itu jadi enggak bisa pakai (kapal) yang besar kan jadinya ekonominya lebih mahal kan," kata Arifin.

Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Sandiaga: Yang Penting Tidak Merusak Alam, Terutama Pariwisata

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ada ketentuan baru dalam regulasi terbaru terkait pengelolaan pasir laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut.

Dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi.

Pengerukan pasir laut itu diprioritaskan dilakukan kapal isap berbendera Indonesia.

Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu kemudian dipertegas Jokowi dalam Pasal 9.

Hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Ekspor pasir laut selama ini dilarang pemerintah sejak tahun 2003. Hal ini sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.

Baca juga: Luhut Pastikan Ekspor Pasir Laut Tidak Rusak Lingkungan

Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi. Sementara itu, untuk ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 2003.

Sebelum tahun 2003, ekspor pasir laut menjadi perdebatan panas sebelum akhirnya dilarang pemerintah. Negara yang paling rajin mengimpor pasir laut adalah Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com