Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anwar Saragih
Peneliti

Kandidat Doktor Ilmu Politik yang suka membaca dan menulis

Pemilu Proporsional Terbuka dan Politisi Kutu Loncat

Kompas.com - 31/05/2023, 13:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SISTEM pemilu proporsional terbuka membuka peluang bagi individu politisi melakukan akrobat politik. Loyalitas kepada partai menjadi barang mewah karena sistem pemilu yang membuka seluas-luasnya kesempatan politisi melakukan manuver politik.

Alasannya sistem proporsional terbuka sangatlah liberal sehingga banyak caleg hanya mengandalkan uang dan popularitas untuk keterpilihannya menjadi anggota DPR/DPRD.

Dampaknya pada setiap proses penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diserahkan partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kerap terdapat nama ganda caleg yang terdaftar di Partai A terdaftar pula di Partai B, bahkan Partai C sebagai calon secara bersamaan.

Nama ganda caleg yang didaftarkan ke KPU jelas mencederai tahapan penjaringan bacaleg oleh partai politik karena terdapat oknum individu yang memiliki motivasi berbeda dalam memandang Pemilu.

Berkuasa melalui keterpilihannya menjadi anggota legislatif adalah tujuan utama tanpa mempertimbangkan aspek ideologi, visi, misi dan program partai berkompetisi di Pemilu.

Situasi ini tentu akan berakibat buruk bagi proses institusional kepartaian dan bisa menjadi duri dalam daging yang bisa mengakibatkan “kebusukan” di tubuh partai politik itu sendiri karena terdapat sikap oportunis oknum politisi yang ada di dalamnya.

Juga sikap oportunis ini kelak bisa menghadirkan dampak negatif karena potensinya menghadirkan perlawanan terhadap keputusan partai.

Masalahnya situasi seperti ini tidak terjadi dalam satu atau dua kasus, tapi banyak kasus yang potensinya jika dibiarkan akan menjadi satu kekuatan besar yang didorong oleh pihak eksternal berkepentingan untuk memengaruhi kebijakan partai.

Hal yang lebih jauh konsekuensi dari sistem politik proporsional terbuka akan melahirkan kader-kader yang tidak ideologis yang rentan melakukan perlawanan terhadap putusan partai.

Potensi yang paling jauh mereka bisa melakukan Musyawarah Nasonal atau Kongres Luar Biasa untuk memilih ketua umum dan pengurus baru menggantikan kepengurusan yang lama.

Pelembagaan Partai Politik

Menurut hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis pada Maret 2023 lalu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik hanya tujuh persen responden yang sangat percaya dan 51 persen cukup percaya. Angka ini sekaligus menjadi yang terendah dibandingkan lembaga-lembaga lainnya.

Alasan utama mengapa tingkat kepercayaan terhadap partai politik adalah karena kegagalan partai politik membangun hubungan dengan masyarakat melalui pendidikan politik, komunikasi politik hingga mengelola isu yang berkembang terkait partai politik.

Selain itu banyaknya kasus kader-kader partai yang menduduki jabatan politik seperti anggota DPR/DPRD hingga kepala daerah yang terjerat korupsi di KPK dan di Kejaksaan menjadi konsekuensi lain menurunnya kepercayaan masyarakat pada partai politik.

Padahal, pada negara yang mengandalkan sistem demokrasi khususnya Indonesia dalam kepolitikannya, kepercayaan masyarakat pada partai politik adalah bagian penting yang harus dimiliki.

Karena dari rahim partai politiklah seorang presiden dan anggota DPR/DPRD dilahirkan. Pun penguatan kelembagaan (institusionalisasi) partai politik merupakan keharusan yang dimiliki oleh semua partai politik di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Nasional
Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Nasional
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Nasional
Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Nasional
UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

Nasional
PDI-P: 'Reshuffle' dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

PDI-P: "Reshuffle" dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

Nasional
Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Nasional
Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Wamentan Yakin Mentan Tidak Kabur dari KPK

Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Wamentan Yakin Mentan Tidak Kabur dari KPK

Nasional
Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G

Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G

Nasional
Dirjen Imigrasi Sebut Mentan SYL Belum Masuk Indonesia, Harusnya Sudah Tiba pada 1 Oktober

Dirjen Imigrasi Sebut Mentan SYL Belum Masuk Indonesia, Harusnya Sudah Tiba pada 1 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com