Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi KUHP Baru soal Pidana Mati, Lambang Negara, dan Unjuk Rasa Kandas di MK

Kompas.com - 26/05/2023, 07:11 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima uji materi atau judicial review Pasal 100 (1), Pasal 237 huruf C, Pasal 256 di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Uji materi terhadap tiga Pasal di KUHP terkait hukuman mati, lambang negara, dan unjuk rasa itu dilayangkan oleh Leonardo Siahaan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung tertanggal 28 Maret 2023.

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang, Kamis (25/5/2023).

Dalam gugatannya, para pemohon menguji Pasal 100 Ayat (1), Pasal 237 huruf c, dan Pasal 256 KUHP di dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang secara redaksional sebagai berikut:

Pasal 100 Ayat (1)

“(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana".

Menurut para pemohon, hak konstitusional mereka berpotensi dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 100 Ayat (1) KUHP. Sebab, ketentuan baru a quo, yaitu pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun akan membuat hukuman mati kehilangan efek jera bagi para calon pelaku pidana.

Baca juga: MK Tak Terima Gugatan KUHP karena Belum Berlaku, Penggugat Sedih

Pasal 237 huruf c

“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.”

Para pemohon memandang, dalil dalam ketentuan dalam Pasal 237 huruf c KUHP telah membatasi hak warga negara untuk menggunakan lambang negara.

Pasal 256

“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Menurut para pemohon, norma dalam Pasal 256 akan menghambat masyarakat dalam melakukan demonstrasi sebagai sarana penyampaian kekecewaan masyarakat kepada negara.

Baca juga: Wamenkumham: KUHP Baru Harus Untungkan Terpidana, Terdakwa, Tersangka...

Atas fakta hukum tersebut, dalam pertimbangannya hakim konstitusi memandang para pemohon memiliki hak konstitusional untuk menguji isi norma KUHP atau UU nomor 1 tahun 2023 yang dimohonkan.

Namun, lantaran norma KUHP tersebut belum berlaku dan akan berlaku pada 2 Januari 2026 maka para pemohon tidak memenuhi syarat “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut yang oleh para pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian”.

"Dengan tidak dipenuhinya syarat tersebut maka Mahkamah berpendapat para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang.

Baca juga: Tolak Uji Materi Pasal Penghinaan Presiden, MK: KUHP Baru Belum Berlaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com