Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2023, 12:51 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, eksekusi pidana mati berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus menguntungkan para penerima hukuman tersebut.

Berdasarkan KUHP baru yang bakal berlaku pada 2026, terpidana mati harus melewati hukuman masa percobaan 10 tahun sebelum dieksekusi.

“Saya katakan KUHP baru itu baru berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 tetapi apa pun itu, terpidana, terdakwa, tersangka memang harus diuntungkan dari aturan baru apabila itu lebih menguntungkan dari aturan sebelumnya,” papar Wamenkumham di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).

“Artinya apa? kita harus melakukan postponement, harus melakukan penundaan terhadap eksekusi pidana mati perkara mereka yang saat ini statusnya adalah terpidana mati,” ujar dia.

Baca juga: Mantan Hakim Ungkap Celah Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Hukuman Mati

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) itu berpandangan, hukuman pidana mati terhadap seseorang yang bersalah tidak bisa serta merta dilakukan.

Oleh sebab itu, kata Wamenkumham, di dalam Pasal 102 KUHP disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut menganai pidana mati akan diatur dengan undang-undang.

Adapun KUHP telah mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan rasa penyesalan terdakwa dan harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana atau ada alasan yang meringankan yang temaktub dalam Pasal 100 Ayat 1.

Ketentuan ini pun telah sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2-3/PUU-V/2007, yang menyatakan bahwa perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaknya dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun yang apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

“Karena masa percobaan 10 tahun itu akan dievaluasi, apakah dia (terpidana mati) berkelakuan baik atau tidak? kalau berkelakuan baik maka akan dikurangkan menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu,” ujar Wamenkumham.

Baca juga: Masa Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru, Celah Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati?

Terbaru, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati setelah terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berbukti secara sah dan meyakinkan menjadi dalang pembunuhan berencana dan terlibat perintangan proses penyidikan yang melibatkan banyak anggota Polri.

Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal (Irjenh itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tema Rakernas IV PDI-P soal Pangan, Megawati: Bukan karena Mau Pemilu Ya

Tema Rakernas IV PDI-P soal Pangan, Megawati: Bukan karena Mau Pemilu Ya

Nasional
Kapolri Minta Jajaran Anggap Semua Daerah Rawan Jelang Pemilu 2024

Kapolri Minta Jajaran Anggap Semua Daerah Rawan Jelang Pemilu 2024

Nasional
Antara Misteri Bacawapres Ganjar dan Kaesang yang Mendadak Ketum...

Antara Misteri Bacawapres Ganjar dan Kaesang yang Mendadak Ketum...

Nasional
92 Pesawat Gabungan 3 Matra Atraksi Saat HUT Ke-78 TNI di Atas Monas

92 Pesawat Gabungan 3 Matra Atraksi Saat HUT Ke-78 TNI di Atas Monas

Nasional
Megawati Sapa Tiga Ketum Parpol Pendukung Ganjar dengan Sebutan 'Sahabat'

Megawati Sapa Tiga Ketum Parpol Pendukung Ganjar dengan Sebutan "Sahabat"

Nasional
Kala Megawati Minta Izin Jokowi Ingin Pekikkan 'Salam Pancasila' di Rakernas IV PDI-P

Kala Megawati Minta Izin Jokowi Ingin Pekikkan "Salam Pancasila" di Rakernas IV PDI-P

Nasional
Sanjungan Ganjar buat Jokowi: Sebut Kader Terbaik PDI-P hingga Mentor Belajar

Sanjungan Ganjar buat Jokowi: Sebut Kader Terbaik PDI-P hingga Mentor Belajar

Nasional
KSAD Akan Koordinasi dengan Menhan soal Modernisasi Alutsista TNI AD, Terutama Meriam

KSAD Akan Koordinasi dengan Menhan soal Modernisasi Alutsista TNI AD, Terutama Meriam

Nasional
Momen Jokowi Tepuk Tangan Saat Megawati Ajak Kader Menangkan Ganjar Jadi Presiden

Momen Jokowi Tepuk Tangan Saat Megawati Ajak Kader Menangkan Ganjar Jadi Presiden

Nasional
KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemaksaan dalam Jabatan

KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemaksaan dalam Jabatan

Nasional
Resmi Sponsori Timnas Sepak Bola Indonesia, Sinar Mas: Kami Merasa Bangga

Resmi Sponsori Timnas Sepak Bola Indonesia, Sinar Mas: Kami Merasa Bangga

Nasional
Megawati: Dulu Banyak Orang Konotasikan Marhaenisme dengan Komunisme

Megawati: Dulu Banyak Orang Konotasikan Marhaenisme dengan Komunisme

Nasional
Sederet 'Sahabat' PDI-P yang Hadir di Pembukaan Rakernas IV, dari Menteri hingga Ketum Partai Pendukung Ganjar

Sederet "Sahabat" PDI-P yang Hadir di Pembukaan Rakernas IV, dari Menteri hingga Ketum Partai Pendukung Ganjar

Nasional
Gibran Hadir di Rakernas IV PDI-P, Duduk Sejajar Megawati, Sebelahan dengan Eks Wakapolri

Gibran Hadir di Rakernas IV PDI-P, Duduk Sejajar Megawati, Sebelahan dengan Eks Wakapolri

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, LSI Denny JA: PSI Incar 'Jokowi Effect' untuk Lolos ke Senayan

Kaesang Jadi Ketum, LSI Denny JA: PSI Incar "Jokowi Effect" untuk Lolos ke Senayan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com