JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengaku sedih karena Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/2/2023) menyatakan gugatannya tak dapat diterima karena KUHP baru berlaku per 2 Januari 2026.
Sebelumnya, ia menggugat sejumlah pasal dalam KUHP lewat 3 perkara berbeda, yakni pasal-pasal terkait advokat, menghina kekuasaan umum dan presiden-wakil presiden, serta pasal terkait pemidanaan aksi unjuk rasa dan rendahnya ancaman hukuman bagi koruptor.
Zico berujar, ia sedih karena itu berarti, KUHP yang telah diresmikan sebagai undang-undang tidak dapat digugat untuk waktu yang cukup panjang ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, pertimbangan hakim itu tidak masuk akal.
Baca juga: MK Perketat Syarat Eks Terpidana jadi Caleg DPD, Harus Tunggu 5 Tahun Bebas Murni
"Sama sekali tidak masuk akal. Putusan MK tidak berlaku surut. Dia berlaku sejak dibacakan," kata Zico kepada Kompas.com pada Rabu (1/3/2023).
"Jadi kalau ada orang terjerat pasal KUHP baru, nanti ketika sudah 3 tahun lagi, lalu dia uji ke MK, sekalipun dia menang, dia akan tetap terjerat pasal itu," lanjutnya.
Menurutnya, jika MK "memikirkan asas keberlakuan dan daya guna", seharusnya para majelis hakim konstitusi memberikan kesempatan uji materiil dari sekarang.
Baginya, MK hanya bertindak secara legalistik dan itu tidak memberikan keadilan.
Baca juga: Gugatan Batas Masa Jabatan Presiden Ditolak, Politikus PKS: Alhamdulillah MK Masih Waras
Dalam pertimbangan MK pada perkara nomor 1, 7, dan 10/PUU-XXI/2023, majelis hakim menilai Zico maupun pemohon lainnya belum mendapatkan kerugian konstitusional, termasuk "kerugian potensial" dari KUHP karena baru berlaku 3 tahun lagi.
Zico memiliki pandangan berbeda soal maksud "kerugian potensial" itu.
"Potensial berarti di masa depan terdampak, tanpa menunggu undang-undangnya berlaku pun sudah pasti memiliki kemungkinan terdampak," ujarnya.
Namun, doktor hukum Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna, menilai bahwa keputusan majelis hakim konstitusi sudah tepat dalam menilai apa itu kerugian potensial.
“Begini, pasal 51 UU MK, yang mempunyai legal standing adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU," sebut Palguna kepada wartawan di gedung MK, Rabu (1/3/2023).
“Jadi bukan potensial dalam pengertian ‘nanti kan akan berlaku," ia menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.