Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Terima Gugatan KUHP karena Belum Berlaku, Penggugat Sedih

Kompas.com - 01/03/2023, 20:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengaku sedih karena Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/2/2023) menyatakan gugatannya tak dapat diterima karena KUHP baru berlaku per 2 Januari 2026.

Sebelumnya, ia menggugat sejumlah pasal dalam KUHP lewat 3 perkara berbeda, yakni pasal-pasal terkait advokat, menghina kekuasaan umum dan presiden-wakil presiden, serta pasal terkait pemidanaan aksi unjuk rasa dan rendahnya ancaman hukuman bagi koruptor.

Zico berujar, ia sedih karena itu berarti, KUHP yang telah diresmikan sebagai undang-undang tidak dapat digugat untuk waktu yang cukup panjang ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, pertimbangan hakim itu tidak masuk akal.

Baca juga: MK Perketat Syarat Eks Terpidana jadi Caleg DPD, Harus Tunggu 5 Tahun Bebas Murni

"Sama sekali tidak masuk akal. Putusan MK tidak berlaku surut. Dia berlaku sejak dibacakan," kata Zico kepada Kompas.com pada Rabu (1/3/2023).

"Jadi kalau ada orang terjerat pasal KUHP baru, nanti ketika sudah 3 tahun lagi, lalu dia uji ke MK, sekalipun dia menang, dia akan tetap terjerat pasal itu," lanjutnya.

Menurutnya, jika MK "memikirkan asas keberlakuan dan daya guna", seharusnya para majelis hakim konstitusi memberikan kesempatan uji materiil dari sekarang.

Baginya, MK hanya bertindak secara legalistik dan itu tidak memberikan keadilan.

Baca juga: Gugatan Batas Masa Jabatan Presiden Ditolak, Politikus PKS: Alhamdulillah MK Masih Waras

Dalam pertimbangan MK pada perkara nomor 1, 7, dan 10/PUU-XXI/2023, majelis hakim menilai Zico maupun pemohon lainnya belum mendapatkan kerugian konstitusional, termasuk "kerugian potensial" dari KUHP karena baru berlaku 3 tahun lagi.

Zico memiliki pandangan berbeda soal maksud "kerugian potensial" itu.

"Potensial berarti di masa depan terdampak, tanpa menunggu undang-undangnya berlaku pun sudah pasti memiliki kemungkinan terdampak," ujarnya.


Namun, doktor hukum Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna, menilai bahwa keputusan majelis hakim konstitusi sudah tepat dalam menilai apa itu kerugian potensial.

“Begini, pasal 51 UU MK, yang mempunyai legal standing adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU," sebut Palguna kepada wartawan di gedung MK, Rabu (1/3/2023).

“Jadi bukan potensial dalam pengertian ‘nanti kan akan berlaku," ia menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com