JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan satu jemaah haji Indonesia wafat di Hotel Abraj Taba, Madinah, pada Kamis (25/5/2023). Jemaah wafat setelah mengalami serangan jantung.
Adapun identitas jemaah tersebut adalah Suprapto Tarlim Kertowijoyo, asal Demak, Jawa Tengah. Ia tergabung dalam kloter tiga Embarkasi Solo (SOC 03).
Baca juga: Kapuskes Haji: Jemaah Haji Lansia Jangan Paksakan Diri Shalat Berjemaah di Masjid Nabawi
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Suratman mengatakan, jemaah yang wafat itu akan dibadalhajikan.
Adapun pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
"Almarhum akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah," kata Suratman di Madinah, dikutip dari siaran pers Kementerian Agama, Kamis (25/5/2023).
Suratman menjelaskan, secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.
Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah sakit dan tak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Gelang Identitas dan Sandal Jadi Benda Wajib Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi
Terkait proses pelaksanaan badal haji, Suratman menjelaskan, ada beberapa tahap yang dilalui. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.
“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Suratman.
Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.
Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” ujar Suratman.
Baca juga: Pesan Menag untuk Jemaah Haji: Tidak Perlu Membawa Atribut Politik atau Organisasi
Kabid Bimbingan Ibadah ini mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketua Kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor mengenai jemaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji.
Sebagai informasi, jemaah haji Indonesia yang berhaji pada tahun ini sudah diberangkatkan mulai Rabu (24/5/2023).
Terkini, sebanyak 8.801 jemaah haji Indonesia telah terbang ke Arab Saudi.
Sementara itu, jemaah haji yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 6.574 jemaah atau 17 kloter. Jemaah mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.