Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Fatia-Haris Ditolak, Tim Advokasi: Hakim Tidak Pertimbangkan Seluruh Dalil yang Dinyatakan

Kompas.com - 23/05/2023, 23:25 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi Andi Muhammad Rezaldy mengatakan putusan eksepsi kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan terhadap terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar tidak mempertimbangkan seluruh dalil yang dinyatakan.

Menurut Andi, hakim dalam menolak eksepsi tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang dianggap penting dalam nota pembelaan kliennya.

"Bahkan dalam putusan sela, hakim sama sekali tidak menyinggung atau mempertimbangkan surat pernyataan No. 644/PM.00/AC/V/2023 perihal pemberian pendapat Komnas HAM RI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti," kata Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

"Padahal berdasarkan Pasal 89 ayat (3) huruf h majelis hakim wajib memberitahukan kepada para pihak terkait pendapat Komnas HAM tersebut," sambung dia.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Tetap Berlanjut

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu mengatakan, Fatia-Haris seharusnya tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ia menyebut hakim seharusnya tunduk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 terkait Pedoman Penanganan Perkara PPLH.

"Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa dapat diajukan baik dalam provisi, eksepsi maupun dalam gugatan rekonvensi (dalam perkara perdata) dan/atau pembelaan (dalam perkara pidana) dan harus diputuskan lebih dahulu dalam putusan sela," ucap Andi.

Lebih jauh, kata Andi, pedoman interpretasi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik yang didakwakan juga tidak disebutkan sebagai bagian dari pertimbangan majelis dalam melanjutkan perkara pidana yang dijalani kliennya.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Fatia-Haris Minta JPU Hadirkan Luhut di Persidangan

Padahal menurut Andi, pedoman yang sudah dikeluarkan sifatnya sangat esensial sebagai bagian dari kesepakatan aparat penegak hukum untuk tidak mendakwa seseorang karena menyampaikan penilaian, pendapat dan evaluasi.

"Berdasarkan putusan sela yang telah dibacakan, kami sangat menyayangkan sikap hakim yang menolak eksepsi kami. Majelis Hakim seharusnya dapat secara jeli mempelajari kasus ini lebih mendalam dan mempertimbangkan dengan objektif beberapa argumentasi dalam eksepsi penasihat hukum Fatia-Haris," ucap dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Adapun Haris dan Fatia merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Haris Azhar Puji Jaksa: Progresif karena Pakai Hashtag Dalam Dokumen Resmi Negara

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Putusan itu disampaikan dalam sidang keempat Haris Azhar dan Fatia yang beragendakan pembacaan putusan sela.

Imbas ditolaknya nota keberatan yang diajukan Haris dan Fatia, pemeriksaan perkara pidana bernomor 202/pidsus/2023/PNJaktim tetap dilanjutkan.

"Kami memerintahkan saudara penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini. Tahap berikutnya, pemeriksaan saksi pada persidangan yang akan datang, 29 Mei 2023," kata Arthana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com