JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye, laporan dana kampanye, dan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) pada Jumat (26/5/2023) pekan depan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pembahasan aturan tersebut akan dilakukan bersama pemerintah dan DPR RI.
"Rencana pekan depan ada pertemuan KPU, Pemerintah, dan DPR untuk membahas draf beberapa peraturan KPU," ujar Hasyim Asy'ari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023).
"Di antaranya adalah peraturan KPU tentang kampanye, laporan dana kampanye, dan logistik Pemilu," katanya melanjutkan.
Baca juga: Maju Jadi Caleg 2024, Menaker Ida: Kalau Harus Kampanye dan Cuti, Kita Cuti
Sedangkan untuk tahapan Pemilu lainnya, Hasyim mengatakan, KPU sedang memproses calon anggota KPU untuk 20 provinsi yang masih kosong.
Ia mengungkapkan, proses sudah masuk ke tahap fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan bagi para calon anggota.
Adapun proses kepatutan dan kelayakan tersebut berlangsung selama kurang lebih lima hari, terhitung 15-20 Mei 2023.
"Jadi ini masih berlangsung," kata Hasyim Asy'ari.
Baca juga: Sandiaga Uno Mengaku Keluarkan Hampir Rp 1 Triliun untuk Biaya Kampanye Pilpres 2019
Di sisi lain, KPU juga sedang melakukan verifikasi penelitian administrasi syarat bakal calon anggota legislatif tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Proses verifikasi tersebut sesuai jadwal akan dilakukan mulai tanggal 15 Juni 2023.
"Itu yang sedang kami siapkan," ujarnya.
Diketahui, peraturan terkait kampanye yang ada saat ini adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 dan 33 Tahun 2018 yang disusun menjelang Pemilu 2019.
Baca juga: KPU Akan Perbarui Aturan Kampanye untuk Pemilu 2024, Bakal Soroti Medsos
KPU memang berencana merivisi PKPU. Terutama, terkait dengan penggunaan media sosial pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Peraturan tentang kampanye di 2024 mendatang kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi. Salah satunya, misalnya terkait medsos, ada beberapa hal yang (direvisi untuk) menjernihkan situasi terkait dengan definisinya," kataKoordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, Kamis (13/4/2023).
"Kampanye dengan berbagai metode dan kanal itu, kemudian bagaimana iklan kampanye di medsos, itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri," ujarnya melanjutkan.
Namun, Mellaz belum secara rinci menyebutkan rencana pendefinisian lebih lanjut soal iklan kampanye di media sosial. Ia hanya menegaskan bahwa belanja iklan pada masa kampanye selalu dibiayai oleh peserta pemilu
Selain itu, menurutnya, ada perkembangan baru yang dianggap perlu diatur terkait mekanisme belanja iklan di media sosial pada masa kampanye. Sebab, hal itu berbeda dengan belanja iklan di media-media lain, seperti elektronik dan cetak.
Baca juga: Menteri Jadi Capres atau Caleg, Jokowi: Kalau Waktunya untuk Kampanye Kurang, Lebih Baik Cuti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.