JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mewajibkan bakal calon legislatif melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mereka setelah menjadi calon terpilih.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merespons surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban laporan LHKPN untuk caleg terpilih.
"Sebetulnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara, surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan itu kan berlakunya bagi yang akan menjadi penyelenggara negara," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Tak Mau Jilat Ludah Sendiri, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Pilih Maju Caleg DPD RI
Hasyim mengatakan, ketentuan mengenai wajib lapor LHKPN akan diterapkan seperti pada Pemilu 2019.
Saat itu, kata dia, aturan penyerahan LHKPN hanya berlaku bagi calon yang terpilih.
"Sebetulnya ketentuan ini juga sama di Pemilu 2019 juga, syarat untuk menyerahkan laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara atau LHKPN ke KPK itu berlaku bagi calon terpilih," ujar dia.
Namun, aturan tersebut tidak tertuang dalam PKPU yang sudah diterbitkan hari ini karena dinilai belum tepat untuk diatur.
"Pengaturannya supaya lebih tepat, itu ditempatkan nanti di peraturan KPU tentang penetapan hasil Pemilu, baik itu suara, perolehan kursi, dan calon terpilih. Nanti akan dimasukan (kewajiban lapor LHKPN sebagai) syarat bagi calon terpilih," ujar dia.
Baca juga: KPU Sebut Johnny G Plate Tetap Berhak Jadi Caleg meski Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat tertanggal 16 Mei 2023 yang berisi terkait perubahan Peraturan KPU yang tidak lagi memuat kewajiban LHKPN bagi calon terpilih dalam Pemilu 2024.
"Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam surat tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.