Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persepi Ungkap Pernah Depak Lembaga Survei Karena Hasil Hitung Cepat

Kompas.com - 18/05/2023, 14:13 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpungan Survei Opini Publik Indonesia (Presepi) Philip J Vermonte mengatakan, organisasinya pernah menghukum tiga lembaga survei lantaran memiliki hasil berbeda saat melakukan hitung cepat pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Ia menceritakan, saat itu pilpres diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajassa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Ketika proses pemungutan suara berlangsung, sepuluh lembaga survei kemudian menyelenggarakan hitung cepat.

Hasilnya, mayoritas lembaga survei menyatakan pasangan Jokowi-JK unggul dibandingkan dengan Prabowo-Hatta.

Baca juga: Persepi Ingatkan Bahaya Survei Abal-abal yang Menjamur Jelang Pemilu 2024

"Yang 7 bilang pak Jokowi menang, yang 3 bilang pak Prabowo, karena itu ruwet urusannya. Dan itu semua (10 lembaga adalah) anggota Persepi," ujar Philip dalam acara Gaspol Kompas.com, dikutip Kamis (18/5/2023).

Tingkat deviasi atau penyimpangan data hasil hitung cepat yang dilakukan tiga lembaga survei itu, menurut dia, cukup tinggi. Padahal, proses hitung cepat merupakan proses  yang paling simpel dengan deviasi data di bawah satu persen.

Akhirnya, ia menambahkan, Dewan Etik Persepi memanggil 10 lembaga survei yang melakukan hitung cepat tersebut.

Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Lembaga Survei Abal-abal Jelang Pemilu 2024

"Itu sidang terbuka, itu dilakukan sidang etik semua datang, segala data dibawa, ditanya-tanya dan sidang terbuka," imbuh Philip

Ketika sidang etik digelar, tujuh lembaga survei yang menghitung dan menyatakan pasangan Jokowi-JK unggul pada saat hitung cepat, hadir di dalam sidang.

Sementara tiga lembaga survei lain yang menyatakan Prabowo-Hatta unggul tidak hadir hingga sidang selesai.

"Yang tiga ini nggak mau dateng untuk diaudit, ya udah dikeluarin. Kita nggak tau kenapa nggak mau hadir, ya dikeluarkan," ucap dia.

Philip pun menegaskan bahwa ketiga lembaga survei itu dikeluarkan bukan karena hasil setiap lembaga survei di Persepi harus sama.

 

Namun, di dalam pakta perjanjian yang disepakati bersama, setiap anggota Persepi sudah berkomitmen untuk memberikan hasil survei yang sesuai dengan prosedur ilmiah yang benar.

Adapun sidang etik merupakan wadah untuk melakukan proses verifikasi terhadap hasil survei yang berbeda, bukan untuk menyamakan hasil survei.

"Kalau dia anggota Persepi, kita bisa punya mekanisme untuk memverifikasi melakukan standar ilmiah yang benar," kata Philip.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Di Mata Publik, Anggota DPR adalah Wakil Parpol yang Utamakan Kepentingan Parpol

Untuk diketahui, ada empat lembaga survei yang memenangkan Prabowo-Hatta versi hitung cepat pada saat Pilpres 2014 lalu. Keempatnya yaitu Pusat Kajian dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Indonesia Research Center (IRC), Lembaga Survei Nasional (LSN), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Setelah itu, Persepi melakukan audit terhadap tujuh lembaga survei yang melakukan hitung cepat atau quick countdua di antaranya adalah Puskaptis dan JSI. Hasil audit pada saat itu memutuskan mengeluarkan keduanya dari Persepi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com