JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengubah peraturan keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat dengan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Adapun aturan tersebut tercantum dalam Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
“Ini sebetulnya sudah secara tidak langsung sudah membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30 persen, dan itu terbukti ya tidak ada satu partai politik pun yang kurang dari 30 persen,” kata Doli.
Baca juga: Peraturan Baru KPU Berpotensi Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan pada 2024
Berdasarkan data yang dihimpun Komisi II DPR RI, keterwakilan perempuan di partai politik sebagai caleg saat ini sudah di atas 30 persen.
“Kalau ditotalkan jumlahnya 37,6 persen, itu sudah jauh di atas 30 persen,” ujar Doli.
Oleh karena itu, Komisi II meminta KPU tetap melaksanakan aturan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Setuju, ya?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab para perwakilan fraksi.
Baca juga: KPU Revisi PKPU tentang Syarat Keterwakilan Perempuan, Komisi XI Berikan Apresiasi
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat ditemui usai rapat, enggan berkomentar soal hasil rapat atau permintaan dari Komisi II DPR tersebut.
“Enggak usah dibahas, sudah dengar semua tadi,” kata Hasyim.
Sebelumnya, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Khususnya, revisi pada Pasal 8 Ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
Kesepakatan itu diambil oleh KPU, Bawaslu, DKPP setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Puskapol UI: Jumlah Keterwakilan Perempuan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 2023-2028 Masih Rendah
Sebelumnya, KPU membuka kemungkinan pembulatan desimal ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. Hal ini berbeda dengan beleid sejenis untuk Pemilu 2019, yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, yang menerapkan pembulatan desimal ke atas.
Sebagai contoh, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4. Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah.
Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu Hanya Sekadar Basa-basi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.