JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo dikabarkan hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pemilu 2024.
Para menteri yang juga kader partai politik ini tengah bersiap mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang membuka pendaftaran caleg selama 1-14 Mei 2023.
Lantas, bolehkah menteri yang kelak menjadi caleg tetap duduk di kursi kabinet? Adakah aturan yang melarang menteri harus mundur jika menjadi caleg?
Baca juga: Sederet Menteri Jokowi Bersiap Daftar Caleg DPR RI Pemilu 2024, Siapa Saja?
Sejauh ini, tak ada aturan yang melarang menteri jadi caleg atau mengharuskan menteri mundur jika menjadi calon anggota legislatif.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Putusan ini diketok oleh Ketua MK kala itu, Hamdan Zoelva, yang memimpin sidang pembacaan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Baca juga: Aturan Baru KPU Bisa Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan di Hampir Separuh Dapil
Menurut Mahkamah, jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri, yang bersangkutan dapat dipertahankan, atau sebaliknya.
Jabatan menteri berbeda dengan jabatan lain seperti bupati yang dipilih secara demokratis sehingga eksistensinya bergantung pada yang bersangkutan. Berbeda pula dengan pejabat BUMN yang terikat pada aturan disiplin di lingkungan BUMN dan pemegang saham.
Memang, menurut Mahkamah, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif punya potensi menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pencalonannya.
Namun, Mahkamah menilai, hal itu dapat ditekan karena ada mekanisme kontrol dari Presiden, DPR, maupun oleh masyarakat.
Baca juga: KPU Sebut Pendaftaran Bakal Caleg Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
“Betapa pun besarnya kewenangan menteri, namun segala kebijakan yang dibuat menteri, tidak terlepas dari kontrol Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUD 1945,” demikian argumen MK.
Namun demikian, merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2012 khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf k, seseorang yang menjabat sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mundur dari jabatannya jika hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Jelang Pemilu 2019 lalu, Jokowi mempersilakan menterinya maju sebagai caleg. Saat itu, Presiden mengatakan, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak harus mundur, tetapi wajib cuti.
"Ya izin saja. Nanti izin cuti kalau mau kampanye. Jangan sampai ganggu tugas keseharian di dalam pemerintahan. Kan bisa izin cuti," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024, Berlangsung 1-14 Mei 2023
Jokowi meyakini kinerja pemerintahan tidak akan terganggu apabila menterinya cuti. Sebab, tugas mereka bisa digantikan oleh menteri lain.