Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Revisi UU TNI: Ikut Atasi Aksi Terorisme, Anggaran Langsung ke Kemenkeu hingga Perluasan Duduki Jabatan Sipil

Kompas.com - 10/05/2023, 12:38 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus dibahas di internal Mabes TNI.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menerima paparan rencana revisi UU itu dari Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.

Dalam usulan perubahan UU itu, tugas pokok TNI juga diusulkan bertambah, misalnya dalam Pasal 7 ditambahkan bahwa TNI bisa “mengatasi aksi terorisme”, “mendukung pemerintah menanggulangi ancaman siber”, dan “mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor dan zak adiktif lain”.

Baca juga: Usulan Revisi UU TNI: Prajurit Bisa Tempati Jabatan Sipil Lebih Banyak

Pasal 53 juga diubah, prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus, usia pensiun diperpanjang hingga 60 tahun. Sebelumnya usia pensiun hanya sampai 58 tahun.

Dalam hal anggaran, Pasal 66 juga diubah. Sebelumnya, keperluan anggaran TNI diajukan oleh Departemen Pertahanan Kementerian Pertahanan.

Lalu diubah “keperluan anggaran diajukan ke Kementerian Keuangan berkoordinasi degan Kementerian Pertahanan”.

Artinya, anggaran TNI tidak lagi melalui Kemenhan.

“Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima mengajukan kepada Menteri Keuangan dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis draft perubahan UU.

Baca juga: Luhut Akui Kementeriannya Bahas Revisi UU TNI

Usulan itu juga membuat wewenang prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak di kementerian atau lembaga.

Dalam Pasal 47, prajurit TNI saat ini bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dengan usulan perubahan UU, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas dengan tambahan bisa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Masih sementara

Draft atau usulan perubahan UU TNI itu masih sementara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan bahwa draft itu baru dibahas di internal Mabes TNI.

Baca juga: Tanpa Revisi UU, TNI Bisa Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme

Artinya, usulan perubahan UU itu belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan yang nanti akan meneruskan ke DPR RI.

“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius saat dihubungi, Selasa (9/5/2023) petang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com