Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Revisi UU, TNI Bisa Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 06/06/2017, 16:26 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai, tak ada urgensi mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebab, pelibatan TNI secara terbatas sudah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Pasal 7 UU TNI sudah mengatur bahwa TNI bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme berdasarkan keputusan politik negara," kata Charles dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2017).

Oleh karena itu, Charles menilai, TNI cukup dilibatkan memberantas terorisme berdasarkan UU yang ada.

TNI bisa terlibat membantu polisi dalam menangani terorisme.

Baca: Publik Setuju TNI Dilibatkan dalam Berantas Terorisme, tetapi...

Hal ini sejalan dengan hasil survei Litbang Kompas, bahwa mayoritas publik mendukung pelibatan TNI dengan memberikan bantuan kepada kepolisian dalam upaya pemberantasan terorisme.

Hasil survei tersebut juga sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi, yang menyampaikan keinginan agar TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme.

Charles mengatakan, banyak yang menyalahartikan maksud pernyataan presiden terkait pelibatan TNI.

Menurut dia, pernyataan Presiden ditafsirkan bahwa TNI akan diberikan kewenangan mandiri untuk menangani tindak pidana terorisme.

Kompas TV Melawan Terorisme dan ISIS

 

Sebagai kepala negara, kata Charles, Presiden pasti memahami aturan perundang-undangan yang membatasi ruang gerak militer, khususnya dalam hal penanganan tindak pidana dan penegakan hukum.

"Oleh karena itu yang dimaksud Presiden adalah kewenangan terbatas dalam kerangka tugas perbantuan TNI kepada polisi," kata politisi PDI-P ini.

Charles mengatakan, yang seharusnya menjadi perdebatan saat ini adalah batasan kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum agar bisa efektif melakukan upaya-upaya pemberantasan terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com