JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai, tak ada urgensi mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebab, pelibatan TNI secara terbatas sudah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Pasal 7 UU TNI sudah mengatur bahwa TNI bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme berdasarkan keputusan politik negara," kata Charles dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2017).
Oleh karena itu, Charles menilai, TNI cukup dilibatkan memberantas terorisme berdasarkan UU yang ada.
TNI bisa terlibat membantu polisi dalam menangani terorisme.
Baca: Publik Setuju TNI Dilibatkan dalam Berantas Terorisme, tetapi...
Hal ini sejalan dengan hasil survei Litbang Kompas, bahwa mayoritas publik mendukung pelibatan TNI dengan memberikan bantuan kepada kepolisian dalam upaya pemberantasan terorisme.
Hasil survei tersebut juga sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi, yang menyampaikan keinginan agar TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme.
Charles mengatakan, banyak yang menyalahartikan maksud pernyataan presiden terkait pelibatan TNI.
Menurut dia, pernyataan Presiden ditafsirkan bahwa TNI akan diberikan kewenangan mandiri untuk menangani tindak pidana terorisme.
Sebagai kepala negara, kata Charles, Presiden pasti memahami aturan perundang-undangan yang membatasi ruang gerak militer, khususnya dalam hal penanganan tindak pidana dan penegakan hukum.
"Oleh karena itu yang dimaksud Presiden adalah kewenangan terbatas dalam kerangka tugas perbantuan TNI kepada polisi," kata politisi PDI-P ini.
Charles mengatakan, yang seharusnya menjadi perdebatan saat ini adalah batasan kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum agar bisa efektif melakukan upaya-upaya pemberantasan terorisme.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.