Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2017, 16:26 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai, tak ada urgensi mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebab, pelibatan TNI secara terbatas sudah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Pasal 7 UU TNI sudah mengatur bahwa TNI bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme berdasarkan keputusan politik negara," kata Charles dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2017).

Oleh karena itu, Charles menilai, TNI cukup dilibatkan memberantas terorisme berdasarkan UU yang ada.

TNI bisa terlibat membantu polisi dalam menangani terorisme.

Baca: Publik Setuju TNI Dilibatkan dalam Berantas Terorisme, tetapi...

Hal ini sejalan dengan hasil survei Litbang Kompas, bahwa mayoritas publik mendukung pelibatan TNI dengan memberikan bantuan kepada kepolisian dalam upaya pemberantasan terorisme.

Hasil survei tersebut juga sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi, yang menyampaikan keinginan agar TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme.

Charles mengatakan, banyak yang menyalahartikan maksud pernyataan presiden terkait pelibatan TNI.

Menurut dia, pernyataan Presiden ditafsirkan bahwa TNI akan diberikan kewenangan mandiri untuk menangani tindak pidana terorisme.

Kompas TV Melawan Terorisme dan ISIS

 

Sebagai kepala negara, kata Charles, Presiden pasti memahami aturan perundang-undangan yang membatasi ruang gerak militer, khususnya dalam hal penanganan tindak pidana dan penegakan hukum.

"Oleh karena itu yang dimaksud Presiden adalah kewenangan terbatas dalam kerangka tugas perbantuan TNI kepada polisi," kata politisi PDI-P ini.

Charles mengatakan, yang seharusnya menjadi perdebatan saat ini adalah batasan kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum agar bisa efektif melakukan upaya-upaya pemberantasan terorisme.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jabat KSAD, Pangkat Maruli Simanjuntak Naik Jadi Jenderal TNI

Jabat KSAD, Pangkat Maruli Simanjuntak Naik Jadi Jenderal TNI

Nasional
Rekam Jejak KSAD Baru Maruli Simanjuntak, Pernah Jabat Danrem Surakarta

Rekam Jejak KSAD Baru Maruli Simanjuntak, Pernah Jabat Danrem Surakarta

Nasional
Anies Sebut Investasi di Indonesia Didorong Tinggi, Tapi Tak Serap Banyak Tenaga Kerja

Anies Sebut Investasi di Indonesia Didorong Tinggi, Tapi Tak Serap Banyak Tenaga Kerja

Nasional
Dugaan Kebocoran Data Pemilih Diperkirakan Bisa Membahayakan Pemilu

Dugaan Kebocoran Data Pemilih Diperkirakan Bisa Membahayakan Pemilu

Nasional
Pakar Klaim Sudah Beritahu KPU soal Kerawanan Sistem Data Pemilih

Pakar Klaim Sudah Beritahu KPU soal Kerawanan Sistem Data Pemilih

Nasional
Dugaan Data Pemilih KPU Bocor, Peretas Diperkirakan Akses Admin Sidalih Secara Ilegal

Dugaan Data Pemilih KPU Bocor, Peretas Diperkirakan Akses Admin Sidalih Secara Ilegal

Nasional
Akan Gelar Debat Capres 5 Kali, KPU: Kemungkinan di Jakarta Semua

Akan Gelar Debat Capres 5 Kali, KPU: Kemungkinan di Jakarta Semua

Nasional
Mahfud Minta KPU Buat Sistem yang Tidak Bisa Dibobol Peretas

Mahfud Minta KPU Buat Sistem yang Tidak Bisa Dibobol Peretas

Nasional
Pengamat: Debat Pilpres Jangan Cuma Kampanye, Harus Ada Pertengkaran Pikiran

Pengamat: Debat Pilpres Jangan Cuma Kampanye, Harus Ada Pertengkaran Pikiran

Nasional
Hadiri Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Luhut Menangis

Hadiri Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Luhut Menangis

Nasional
Mahfud Harap Maruli Simanjuntak Kerja Profesional Setelah Dilantik Jadi KSAD

Mahfud Harap Maruli Simanjuntak Kerja Profesional Setelah Dilantik Jadi KSAD

Nasional
Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ke-2 di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan

Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ke-2 di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan

Nasional
TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

Nasional
Data Pemilih yang Diduga Bocor Dilindungi UU, KPU Harusnya Jaga Kerahasiaan

Data Pemilih yang Diduga Bocor Dilindungi UU, KPU Harusnya Jaga Kerahasiaan

Nasional
Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Gantikan Agus Subiyanto

Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Gantikan Agus Subiyanto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com