Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Bisa Lakukan Tes Covid-19 di Rumah, Begini Penjelasan Kemenkes

Kompas.com - 09/05/2023, 21:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, masyarakat kini bisa melakukan tes Covid-19 secara mandiri di rumah.

Tes tersebut bisa dilakukan secara mandiri dengan menggunakan alat tes cepat antigen.

"Berkaitan dengan tes Covid-19, ini ada yang secara mandiri juga dapat dilakukan dengan menggunakan tes cepat antigen," ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).

Ia mengatakan, saat ini telah tersedia produk tes cepat antigen mandiri yang telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Baca juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Tak Lagi Gratis jika Status Darurat Covid-19 Nasional Dicabut

Nantinya, hasil tes mandiri dengan alat tes cepat antigen itu akan dapat dimasukkan melalui laporan di aplikasi Satu Sehat.

"Dengan sistem pelaporan melalui aplikasi Satu Sehat. Jadi tetap dia (hasil tes) masuk dalam yang dulu PeduliLindungi sekarang jadi Satu sehat," kata Syahril.

Syahril mengatakan, meskipun status darurat Covid-19 secara internasional sudah dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), tes Covid-19 tetap perlu dilakukan.

Terutama, bagi masyarakat yang merasakan gejala mengarah ke Covid-19 atau kepada warga yang berkontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif.

"Segeralah lakukan tes. Dan apabila positif lakukan isolasi mandiri. Sehingga dapat memutus mata rantai Covid-19. Jangan sampai menular ke masyarakat yang lain," ujarnya.

Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes Sebut Sejumlah Aturan Baru Akan Diterbitkan

Syahril mengungkapkan, untuk melaporkan hasil tes cepat antigen mandiri, masyarakat bisa terlebih dulu membuka aplikasi Satu Sehat di handphone masing-masing.

Setelahnya, pilih menu 'Hasil Tes Covid-19' pada aplikasi. Setelah dipilih, akan muncul keterangan berupa 'unggah hasil antigen mandiri'.

Saat keterangan tersebut di klik lebih lanjut, maka akan muncul lima poin penjelasan.

Pertama, input hasil antigen mandiri bisa digunakan jika tes antigen tidak dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes).

Baca juga: WHO Beri 3 Saran Sebelum Indonesia Cabut Status Darurat Covid-19

Kedua, jika hasil antigen positif, maka individu dapat memanfaatkan layanan Isoman yang ada di Satu Sehat.

Ketiga, hasil antigen negatif tidak mengubah status positif apabila pada aplikasi menjadi negatif.

Keempat, perlu hasil PCR negatif (minimal H+5) atau isolasi selama 10 hari untuk mengubah status positif.

Kelima, kode QR pada alat tes antigen hanya bisa dipakai satu kali.

Apabila kelima poin sudah dipahami, maka masyarakat bisa langsung memulai proses pelaporan hasil tes cepat antigen di aplikasi Satu Sehat.

Baca juga: Kemenkes Segera Lapor ke Jokowi soal Situasi Covid-19 di Indonesia Usai Pencabutan PPKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com